UI Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FH, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) mengonfirmasi tengah melakukan investigasi terhadap dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum, dengan penanganan berada di bawah kewenangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS UI), Selasa (14/4/2026).

Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus dilakukan secara sistematis sesuai mekanisme internal universitas. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Satgas PPKS UI.

“Penanganan kasus ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Satgas PPKS UI, dan saat ini proses investigasi masih berlangsung,” ujar Erwin dalam pernyataan resminya.

Kasus ini pertama kali mencuat melalui interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian berkembang menjadi perhatian publik luas. Seiring berjalannya waktu, isu tersebut memicu respons mahasiswa dalam bentuk aksi penyampaian aspirasi di lingkungan kampus yang menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pihak institusi.

UI menyatakan bahwa terdapat 16 mahasiswa yang berstatus sebagai terduga pihak terlibat. Namun demikian, pihak universitas menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjamin hak seluruh pihak dalam mendapatkan proses yang adil.

Dalam penanganannya, Satgas PPKS UI melakukan investigasi berbasis bukti dengan pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban. Mekanisme ini mencakup pengumpulan data, klarifikasi, serta pendampingan terhadap pihak yang terdampak.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa UI berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan tersedianya dukungan psikologis dan bantuan hukum bagi pihak yang membutuhkan.

Penanganan kasus ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025. Kedua regulasi tersebut menekankan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban dan penegakan keadilan di lingkungan akademik.

Baca Juga  Rismon Soroti Ketidakhadiran Joko Widodo dan UGM dalam Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu

Di sisi lain, dinamika di lapangan menunjukkan adanya tekanan sosial dari mahasiswa yang mendorong percepatan penanganan kasus secara transparan. Meski demikian, berbagai pihak juga mengingatkan pentingnya menjaga proses tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika, tanpa tindakan yang melanggar ketertiban.

Pimpinan Fakultas Hukum UI menyatakan bahwa hasil investigasi akan menjadi dasar dalam penjatuhan sanksi akademik. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti, termasuk kemungkinan sanksi berat apabila ditemukan pelanggaran serius.

Universitas Indonesia menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Melalui Satgas PPKS, UI juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala melalui kanal resmi sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *