Peran TNI dalam Pengamanan Kejaksaan Disorot Publik

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 16 Mei 2025 — Instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui surat telegram tertanggal 5 Mei 2025 yang memerintahkan pengerahan personel dan alat kelengkapan TNI untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia memicu perdebatan publik. Instruksi tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak yang memerintahkan pengerahan 30 personel untuk setiap Kejaksaan Tinggi dan satu regu (10 personel) untuk Kejaksaan Negeri.

Meski demikian, Kepala Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa secara teknis, pengamanan dilakukan dalam kelompok kecil 2–3 personel, tergantung kebutuhan. Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menegaskan bahwa kehadiran TNI sebatas pengamanan fisik dan tidak mengintervensi proses penegakan hukum.

“Penjagaan personel TNI di Gedung Kejaksaan Agung sudah berlangsung sekitar enam bulan. Namun setelah terbitnya telegram Panglima TNI, bisa saja jumlah personel bertambah dan bersifat permanen,” ujar Harli.

Sementara itu, Jasman Panjaitan, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, mendukung kehadiran TNI sebagai penguat moral jaksa dalam menangani kasus-kasus berat.

“Penegakan hukum itu berisiko. Jika jaksa turun bersama TNI, para pelaku yang berniat menggagalkan proses hukum akan berpikir dua kali,” katanya.

Namun kritik keras datang dari Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan melanggar Undang-Undang TNI.

“TNI bukan penyedia jasa keamanan. Tugasnya adalah melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Tidak ada pasal yang mengatur pengamanan lembaga penegak hukum dalam UU TNI,” tegas Usman.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bahkan mendesak agar telegram tersebut dicabut. Mereka menilai langkah ini dapat mencederai prinsip supremasi sipil dan membuka ruang penyimpangan fungsi militer dalam negara demokratis.

Baca Juga  Menteri Keuangan Soroti Hambatan Pertumbuhan Ekonomi: Target 8 Persen Masih Realistis

Kekhawatiran juga disampaikan pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Ia menyebut pelibatan militer dalam urusan sipil sebagai sinyal kemunduran demokrasi.

“Ini bukan soal kapabilitas TNI, tapi soal aturan main. Pengamanan kantor kejaksaan adalah tanggung jawab Polri, bukan TNI,” ucap Fahmi.

Fahmi juga menambahkan bahwa nota kesepahaman yang menjadi dasar pengerahan personel TNI pada 2023 tidak bisa dijadikan pembenaran untuk praktik berkelanjutan yang berpotensi menyalahi konstitusi.

Saat ini, penempatan personel TNI di sejumlah kejaksaan masih berjalan dan dinyatakan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan. Namun tekanan dari publik dan pengamat keamanan terus menguat agar pengamanan institusi hukum kembali sesuai konstitusi dan UU yang berlaku. Polemik ini membuka diskursus penting mengenai batas antara kewenangan militer dan supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga: Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Margolembo Resmi Laporkan ke Polres Luwu Timur

Baca juga: MK Perjelas Batasan Pencemaran Nama Baik di UU ITE: Hanya Berlaku untuk Individu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *