KontraS Ungkap Kondisi Medis Andrie Yunus dan Desak Pengusutan Menyeluruh Kasus Penyiraman Air Keras

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam konferensi pers menyampaikan perkembangan penting terkait kondisi medis aktivis Andrie Yunus serta penanganan hukum kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Keterangan tersebut disampaikan oleh Jane Rosalina selaku perwakilan KontraS, yang menegaskan bahwa korban mengalami luka bakar kimia serius di sejumlah bagian tubuh, sementara proses hukum diminta berjalan serius, imparsial, dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku intelektual di balik serangan tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Jane Rosalina menjelaskan bahwa Andrie Yunus, yang merupakan koordinator lapangan KontraS, mengalami luka bakar kimia akibat paparan cairan asam dengan luas sekitar 24 persen dari permukaan tubuh. Luka tersebut terlokalisasi pada area vital, yakni sisi kanan wajah, mata kanan, kedua telapak tangan, dan dada. Dari seluruh bagian tubuh yang terdampak, kondisi mata kanan disebut menjadi bagian yang paling serius dan membutuhkan penanganan intensif oleh dokter spesialis bedah mata.

Menurut Jane Rosalina, luka yang dialami Andrie bersifat inflamatoris, yakni timbul sebagai respons tubuh terhadap iritasi kimiawi yang berat. Namun demikian, pihak KontraS tidak membeberkan detail teknis rekam medis korban kepada publik guna menghindari kesalahan penafsiran dalam terminologi medis maupun ilmiah. Untuk itu, KontraS meminta masyarakat merujuk pada keterangan resmi rumah sakit dan tim dokter yang menangani langsung korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Jane Rosalina menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan korban. Ia menyebut Andrie memerlukan perawatan intensif dalam lingkungan steril guna mencegah infeksi sekunder dan mendukung proses regenerasi jaringan. Dalam kesempatan yang sama, KontraS juga menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya keputusan medis serta prosedur klinis yang dijalankan oleh tim dokter.

Baca Juga  FERADI WPI Agendakan Kunjungan ke Rumah Sakit dan Koordinasi ke Polsek Majalaya Terkait Kasus Penganiayaan Anggota

Selain memaparkan kondisi medis korban, Jane Rosalina juga menyampaikan seruan tegas kepada aparat penegak hukum agar penanganan perkara dilakukan secara serius. Menurut dia, dukungan publik terhadap korban tidak cukup diwujudkan hanya dalam bentuk simpati atau solidaritas moral, tetapi harus diterjemahkan menjadi dorongan konkret agar proses hukum berjalan serius, imparsial, dan transparan.

Dalam keterangannya, Jane Rosalina menegaskan bahwa pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia menyampaikan bahwa proses penyidikan harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat aktor di belakang layar yang diduga merancang, membiayai, atau mengarahkan serangan tersebut. Dengan demikian, penegakan hukum dalam perkara ini, menurut KontraS, bukan hanya menyangkut penghukuman terhadap pelaku fisik, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas sistemik terhadap ancaman terhadap pegiat HAM.

Dalam konferensi pers itu, Jane Rosalina juga mengungkap dua catatan penting terkait penyampaian informasi sebelumnya oleh aparat kepolisian. Pertama, mengenai mekanisme pelaporan polisi. Ia menjelaskan bahwa pada dini hari 13 Maret 2024, saat Andrie Yunus masih menjalani perawatan di IGD RSCM, pihak Polres Metro Jakarta Pusat disebut hadir dan mengusulkan agar saksi dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan model A, yang merupakan salah satu prosedur administrasi kepolisian.

Namun demikian, Jane Rosalina menegaskan bahwa KontraS telah mendorong agar laporan dibuat secara mandiri melalui mekanisme resmi, dan bahwa inisiatif untuk mendorong pembuatan laporan model A tersebut justru berasal dari pihak KontraS sendiri. Penjelasan ini disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi atas informasi yang sebelumnya berkembang dalam penyampaian aparat penegak hukum.

Catatan kedua yang disampaikan Jane Rosalina berkaitan dengan barang bukti yang dinilai krusial dalam pengungkapan perkara. Ia mengungkap adanya satu botol berwarna ungu, yang diduga digunakan pelaku untuk menyiramkan cairan air keras kepada korban. Menurut penjelasan KontraS, botol tersebut ditemukan oleh saksi di lokasi kejadian setelah sebelumnya tidak terdeteksi dalam penyisiran awal oleh tim kepolisian. Barang bukti itu kemudian disebut telah diserahkan secara resmi kepada tim Resmob Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Tindak Lanjut Propam Polda Jateng atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

Temuan botol tersebut dinilai penting karena dapat menjadi bukti fisik langsung yang berpotensi membantu proses identifikasi pelaku melalui pemeriksaan forensik, seperti sidik jari, residu kimia, maupun pencocokan dengan rekaman kamera pengawas. Dalam konteks penyidikan, keberadaan barang bukti semacam itu dapat memperkuat konstruksi perkara apabila dikaitkan dengan alat bukti lain, termasuk keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Lebih jauh, Jane Rosalina menyampaikan bahwa KontraS memandang serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilihat sebagai peristiwa kriminal biasa yang berdiri sendiri. Menurutnya, kasus ini merupakan bagian dari ancaman yang lebih luas terhadap pegiat hak asasi manusia di Indonesia. Dalam pandangan KontraS, serangan terhadap seorang aktivis yang menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan sosial menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perlindungan negara terhadap warga yang bekerja di ruang sipil.

KontraS juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang aktif menyuarakan isu hak asasi manusia, keadilan, dan kontrol terhadap kekuasaan. Oleh karena itu, penanganan perkara ini dinilai menjadi salah satu tolok ukur terhadap komitmen aparat penegak hukum dan negara dalam menjamin keamanan pembela HAM.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga dinilai menyoroti perlunya penguatan reformasi dalam sistem penegakan hukum, mulai dari profesionalisme penyidikan, independensi proses penuntutan, hingga integritas peradilan. KontraS memandang bahwa keadilan substantif dalam kasus ini hanya dapat tercapai apabila seluruh proses berjalan berbasis bukti, transparan, dan bebas dari intervensi.

Konferensi pers yang digelar KontraS tidak hanya menjadi sarana untuk menyampaikan perkembangan medis korban, tetapi juga menjadi seruan terbuka kepada publik, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar menangani kasus ini secara menyeluruh. Dalam penegasannya, Jane Rosalina menyampaikan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus harus dimaknai bukan sekadar menemukan pelaku di lapangan, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang berada di balik perencanaan serangan lolos dari pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga  PPATK Ungkap Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Evaluasi Sistem Penyaluran

Hingga perkembangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, fokus utama masih berada pada pemulihan medis Andrie Yunus serta penguatan proses pembuktian hukum melalui barang bukti, keterangan saksi, dan langkah penyidikan yang akurat. KontraS menegaskan akan terus mengawal proses ini dan berharap penanganan kasus berjalan konsisten demi keadilan bagi korban sekaligus perlindungan terhadap ruang sipil di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *