Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Warga Margolembo Resmi Laporkan ke Polres Luwu Timur

banner 468x60

kawanjarinews.com – LUWU TIMUR – 14 Mei 2025 — Seorang warga Desa Margolembo, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, bernama Muttafik Siddik alias Utta Siddik, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar melalui media sosial kepada Unit Reskrim Polres Luwu Timur, pada Rabu (14/5/2025).

Laporan ini bermula dari sebuah pemberitaan di media online lokal Luwu Timur yang menampilkan keterangan dari seorang warga Desa Teromu berinisial MY, yang menuduh Muttafik Siddik telah mencabut dan mencincang tanaman sawit dan cokelat. Tuduhan itu disebutkan secara spesifik menyebutkan jumlah tanaman, yakni 20 pohon sawit dan 20 pohon cokelat.

Pihak yang merasa dirugikan, Muttafik Siddik, menyatakan dalam laporannya bahwa ia tidak mengenal MY dan menegaskan tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut. Ia juga menyerahkan bukti tangkapan layar berita tersebut kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari laporan.

Peristiwa ini terungkap pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, saat Muttafik Siddik tengah berada di pujasera bersama rekan-rekannya. Salah satu temannya menginformasikan melalui pesan singkat tentang adanya pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

Muttafik mengaku merasa dirugikan secara moral dan materiil, serta mengalami tekanan sosial akibat tuduhan tersebut. Ia menyebut tuduhan itu sebagai bentuk fitnah yang mencoreng nama baiknya dan keluarganya. Oleh karena itu, ia menempuh jalur hukum melalui pelaporan kepada pihak kepolisian dengan dasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Fitnah ini sangat merugikan secara moral maupun materi dengan menuduh saya dengan cara sadis bahwa saya mencabut dan mencincang tanaman. Penyebaran fitnah ini melalui media membuat saya dan keluarga malu. Selaku warga yang memiliki hak hukum, saya melaporkan MY ke polisi untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Utta Siddik kepada wartawan.

Baca Juga  Proyek Coretax Bernilai Rp1,3 Triliun Bermasalah, IWPI Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Muttafik berharap agar Pihak Polres Luwu Timur dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik yang dialaminya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi tanpa verifikasi, terutama di media sosial dan media daring yang berpotensi memengaruhi opini publik secara luas. Publik juga diimbau agar bijak dalam bermedia sosial dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Dinas Pendidikan Banyuwangi Larang Wisuda dan Kelulusan Siswa Tidak Boleh Dikaitkan dengan PSM, FERADI WPI Jatim Siap Kawal

Baca juga: Perangkat Desa Harus Tunduk pada Hukum, Warga Jangan Diam Bila Melihat Pelanggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *