Berawal dari Pelapor Jadi Tersangka, Kasus Rofinus di Sumbawa Resmi Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

banner 468x60

KawanJariNews.com – SUMBAWA – Perkara dugaan penganiayaan yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan menyeret Rofinus Kaka dari pelapor menjadi tersangka, kini resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari insiden pada 8 Februari 2026 ketika anak Rofinus ditegur seorang warga karena melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi di lingkungan permukiman. Berdasarkan keterangan keluarga, teguran tersebut berujung cekcok dan dugaan pemukulan terhadap anaknya.

Mengetahui kejadian itu, Rofinus mendatangi pihak yang terlibat untuk meminta penjelasan. Dalam peristiwa lanjutan tersebut, keluarga mengklaim terjadi dugaan pengeroyokan terhadap Rofinus dan anaknya. Atas kejadian itu, laporan dugaan penganiayaan kemudian diajukan ke Polres Sumbawa.

Namun, pada 21 Februari 2026 malam, saat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan, Rofinus justru ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan balik dari pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Penetapan itu memicu perhatian masyarakat karena terjadi perubahan status dari pelapor menjadi tersangka dalam perkara yang sama.

Seiring berjalannya proses penyidikan, aparat kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Upaya tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani para pihak. Dalam dokumentasi yang beredar, kedua belah pihak tampak berdiri bersama menunjukkan dokumen perdamaian, disaksikan aparat kepolisian dan keluarga masing-masing.

Penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan sesuai ketentuan internal kepolisian tentang penanganan tindak pidana berbasis keadilan restoratif. Mekanisme ini dapat diterapkan apabila terdapat kesepakatan sukarela dari para pihak, perkara memenuhi syarat tertentu, serta mempertimbangkan kepentingan pemulihan hubungan sosial.

Dengan tercapainya perdamaian tersebut, proses hukum dihentikan sesuai prosedur yang berlaku. Kedua belah pihak menyatakan menerima hasil mediasi dan berkomitmen menjaga situasi kondusif di lingkungan tempat tinggal mereka.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Lansia di Tambun Selatan

Perkembangan terbaru ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat Sumbawa, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik antarwarga melalui pendekatan musyawarah dan pemulihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *