KawanJariNews.com – JAKARTA – Rencana impor 105.000 unit mobil pikap asal India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara senilai Rp24,66 triliun untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih memicu polemik nasional, menyusul penolakan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta permintaan evaluasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait konsistensi kebijakan industri dan kepentingan nasional.
Rencana impor tersebut mencakup tiga jenis kendaraan, masing-masing 35.000 unit, yakni Mahindra Scorpio, Tata Yoda, dan truk ringan Tata Ultra T7. Total pengadaan mencapai 105.000 unit dengan nilai proyek sebesar Rp24,66 triliun. Kendaraan dipilih berdasarkan spesifikasi teknis yang dinilai sesuai untuk kebutuhan logistik pedesaan, termasuk sistem penggerak 4×4 dan mesin turbo diesel yang diklaim mampu menjangkau medan berat dan jarak tempuh jauh.
Kebijakan ini berkaitan dengan program penguatan Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan untuk mendukung distribusi pangan, pupuk, serta layanan logistik di wilayah pedesaan.
Namun demikian, Kadin Indonesia secara resmi menyatakan penolakan atas rencana impor tersebut. Wakil Ketua Umum Kadin, Salih Husin, menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pembelian massal kendaraan dari India dibatalkan. Menurutnya, industri otomotif nasional memiliki kapasitas produksi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar, termasuk kesiapan teknologi dan rantai pasok.
Salih menilai pengadaan domestik akan memberikan dampak ekonomi berantai, mulai dari penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur, industri komponen, hingga distribusi dan logistik. Ia menekankan bahwa kebijakan belanja negara seharusnya sejalan dengan prinsip penguatan industri dalam negeri.
Dari parlemen, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permintaan penundaan impor guna memberikan ruang evaluasi menyeluruh. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk penolakan mutlak, melainkan upaya memastikan keputusan strategis negara didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk analisis biaya-manfaat jangka panjang dan kesiapan industri nasional.
DPR juga meminta transparansi dokumen teknis, kontrak, serta dasar perhitungan ekonomi yang menjadi landasan keputusan impor, agar fungsi pengawasan dapat dijalankan secara optimal.
Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Jauh Angelo Deus Samamo, menyatakan bahwa pihaknya telah menjajaki kerja sama dengan sejumlah produsen otomotif nasional. Namun, menurutnya, hingga batas waktu tertentu tidak tercapai kesepakatan terkait harga, kapasitas produksi jangka pendek, dan kepastian waktu pengiriman.
Ia menyebutkan bahwa skema impor dinilai mampu menghasilkan efisiensi biaya signifikan dalam konteks optimalisasi anggaran. Pihaknya juga menyatakan kesiapan menyerahkan dokumen kontrak dan studi kelayakan kepada DPR sebagai bentuk akuntabilitas serta kepatuhan terhadap arahan pemerintah.
Polemik ini mencerminkan perdebatan antara percepatan implementasi program pembangunan desa dan penguatan industri nasional. Di satu sisi, ketersediaan kendaraan operasional dalam waktu cepat dinilai penting untuk mendukung efektivitas koperasi desa. Di sisi lain, kebijakan impor dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan terhadap industri otomotif dalam negeri serta dampaknya terhadap kemandirian ekonomi.
Sejumlah pihak menilai diperlukan sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koperasi dan UKM, guna memastikan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan strategi industrialisasi jangka panjang.
Hingga saat ini, rencana impor 105.000 unit mobil pikap tersebut masih menjadi pembahasan lintas lembaga. Pemerintah dan DPR diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh berbasis data dan kajian teknis sebelum keputusan final diambil, guna memastikan kebijakan yang ditempuh selaras dengan kepentingan pembangunan desa sekaligus penguatan industri nasional.










