Pemerintah Ungkap Kecurangan Masif di Pasar Beras: Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp99 Triliun

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 27 Juni 2025 — Pemerintah melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan kecurangan dalam penjualan beras kemasan di Indonesia. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/6), Amran menyatakan bahwa sebagian besar beras yang beredar di pasar tidak memenuhi standar mutu, dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), serta memiliki berat yang tidak sesuai label. Temuan ini disebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99 triliun.

Konferensi pers yang berlangsung di Jakarta ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Mabes Polri, Kejaksaan, dan Inspektorat, menandakan keseriusan pemerintah dalam menyikapi persoalan yang dinilai berdampak besar terhadap stabilitas pangan dan daya beli masyarakat.

Harga Naik di Tengah Stok Melimpah

Dalam pemaparannya, Menteri Amran menyoroti anomali harga beras yang melonjak di tingkat konsumen, padahal stok beras nasional saat ini mencapai tingkat tertinggi dalam 57 tahun terakhir, yakni 4,2 juta ton. Produksi nasional bahkan melampaui target, dengan prediksi FAO mencapai 35,6 juta ton, melebihi target nasional sebesar 32 juta ton.

“Kondisi seperti ini seharusnya menekan harga, bukan menaikkan. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini menunjukkan ada praktik tidak wajar di rantai pasok,” ujarnya.

Penelusuran lapangan dilakukan bersama sejumlah lembaga ke berbagai pasar di 10 provinsi, guna memeriksa mutu, kualitas, serta kesesuaian harga dan berat beras.

Fakta Kecurangan dan Pelanggaran

Hasil penelusuran Kementerian Pertanian menunjukkan angka pelanggaran yang sangat signifikan:

  • 85,56% beras tidak sesuai mutu yang ditetapkan, baik kategori premium maupun medium.
  • 59,78% dijual di atas HET, melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
  • 21% beras kemasan memiliki berat di bawah label, misalnya 5 kg yang ternyata hanya 4 kg.
  • Banyak merek tidak terdaftar di PSAT, melanggar aturan peredaran pangan segar.
  • 60–80% beras SPHP dikemas ulang dan dijual sebagai premium, hanya 20–40% dijual sesuai standar.
Baca Juga  Sukindar, Ketua YLKAI DPC Kota Semarang, Terima Kunjungan Universitas Politeknik Negeri Jember

Sebanyak 13 laboratorium di seluruh Indonesia digunakan untuk menguji mutu dan akurasi data dari 212 merek beras. Hasilnya: 157 merek premium dan 66 merek medium dinyatakan tidak sesuai standar mutu nasional.

Tindak Lanjut Hukum dan Masa Tenggang

Menteri Amran menyebut praktik ini merugikan konsumen secara besar-besaran dan berpotensi menguras subsidi pemerintah untuk sektor pangan. Pemerintah, melalui aparat penegak hukum, akan menindak tegas pelaku kecurangan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8, 62, dan 69 yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Namun, pemerintah memberikan masa tenggang dua minggu, terhitung sejak 26 Juni hingga 10 Juli 2025, agar pelaku usaha melakukan perbaikan. Setelah itu, Satgas Pangan akan kembali melakukan pemeriksaan menyeluruh di pasar modern maupun tradisional.

Seruan Perubahan dan Komitmen Pemerintah

“Jangan lagi menyalahkan produksi atau stok Bulog. Hari ini stok kita tertinggi sepanjang sejarah, harga seharusnya turun. Kecurangan ini harus dihentikan,” tegas Amran.

Ia juga menyerahkan secara simbolis dokumen hasil investigasi kepada Satgas Pangan, untuk diteruskan kepada Kapolri dan Jaksa Agung sebagai langkah hukum lanjutan. Pemerintah menyatakan komitmen penuh untuk melindungi 284 juta rakyat Indonesia, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang paling terdampak.

Inspektorat menegaskan bahwa temuan ini didukung oleh data faktual dan uji laboratorium, serta menuntut penegakan hukum sebagai efek jera agar tata kelola pangan nasional menjadi lebih baik.

Langkah Nyata Menuju Perbaikan

Dengan pengungkapan ini, pemerintah berharap terjadi perubahan nyata di pasar beras nasional. Harga harus sesuai dengan HET, mutu dan berat beras harus sesuai label, dan seluruh merek harus teregistrasi sesuai peraturan. Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pangan untuk turut serta dalam menciptakan ekosistem pasar yang adil, jujur, dan berpihak pada konsumen.

Baca Juga  FERADI MEDIATORE Kembali Catat Prestasi, Aprizal Resmi Masuk Daftar Mediator Non Hakim PN Mojokerto

Baca juga: Kepastian Hukum yang Cepat dan Terjangkau: Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Dampingi Klien Raih Penetapan Perwalian di PN Semarang

Baca juga: Semarak Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1447 H di Kebon Kelapa, Jakarta Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *