M. Arifin Didampingi Advokat Donny Diperiksa Paminal Polda Jateng Terkait Aduannya Tehadap Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, 3 Desember 2025 M. Arifin didampingi Advokat Donny Andretti dari FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menjalani pemeriksaan di SubBidPaminal BidPropam Polda Jawa Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025, terkait aduan terhadap Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta berinisial AKP “H” atas dugaan keterlibatan dalam perampasan mobil di Surakarta.

Pemeriksaan dan Dasar Pengaduan

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan M. Arifin yang disampaikan pada 21 Oktober 2025 kepada Propam Polda Jawa Tengah. Aduan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan dugaan keterlibatan aparat dalam memfasilitasi penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum debt collector di Polsek Banjarsari Surakarta.

Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta FERADI WPI hadir mendampingi proses pemeriksaan. “Kami mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” jelas perwakilan tim hukum.

Awal Kejadian Dugaan Perampasan Kendaraan

Kejadian bermula di Surakarta pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kasus ini terkait dugaan perampasan mobil oleh oknum debt collector (DC) yang mengaku sebagai utusan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta.

Kronologi lebih lengkap terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai mobil Mitsubishi Pajero AD 1346 QP milik ibunya, Umi Munawaroh. Kendaraan tersebut tiba-tiba dihentikan oleh sekitar delapan orang yang datang menggunakan dua mobil dan mengaku sebagai DC dari MUF Surakarta. Mereka diduga memaksa Ziedan menyerahkan kendaraan dan membawanya ke kantor mereka.

Menurut keterangan, para DC tersebut kemudian berkoordinasi melalui telepon dengan Advokat Donny Andretti. “Saya menjelaskan dasar hukum UU Fidusia dan Putusan MK mengenai tata cara eksekusi fidusia. Jika debitur tidak menyerahkan unit secara sukarela, maka kreditur wajib mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Eksekusi paksa berpotensi memenuhi unsur pidana,” terang Advokat Donny.

Baca Juga  FERADI WPI DPD Jakarta Gelar Online Class Batch 1: Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) & Ujian Profesi Advokat (UPA)

Sesudah perdebatan via telepon, oknum DC membawa mobil tersebut ke Polsek Banjarsari Surakarta. Mobil diterima Kanit Reskrim berinisial “H”, yang diduga menyarankan agar unit Pajero dititipkan di area Polsek.

Penjelasan Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertemuan mediasi berikutnya, tim hukum menyampaikan dasar hukum Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021 terkait UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Advokat Donny menjelaskan kembali makna amar putusan MK: “Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan, maka mekanisme eksekusinya harus dilakukan seperti eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaksanaan eksekusi mandiri oleh DC dinilai berpotensi menjadi tindakan pidana.

Setelah penjelasan tersebut, Kanit Reskrim “H” disebut menyetujui permintaan tim hukum agar mobil Pajero dikembalikan kepada pemiliknya.

Kendala Saat Pengambilan Kendaraan

Ketika tim hukum dan pemilik kendaraan kembali ke Polsek Banjarsari untuk mengambil mobil, mereka mendapati adanya hambatan. Kendaraan korban terhalang oleh mobil oknum DC dan setir mobil dalam keadaan terkunci menggunakan kunci stang besi tambahan milik DC.

“Kami mencari Pak Kanit Reskrim H untuk meminta agar mobil oknum DC digeser dan kunci besi dibuka, tetapi beliau tidak ada di tempat dan tidak merespons panggilan telepon,” jelas M. Arifin.

Karena tidak dapat mengambil kendaraan hari itu, tim hukum kembali keesokan harinya. Karena tidak ada anak kunci untuk membuka kunci besi, tim terpaksa menggunakan alat gerinda untuk memotong pengaman. Percikan api dari proses penggerindaan itu menimbulkan kerusakan interior kendaraan. Mobil akhirnya dapat dibawa pulang pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca Juga  Adv. Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. Didampingi M. Arifin SH MH S.Sos., M.M., Menghadiri Mediasi Di Polres Karanganyar

Selama lima hari unit Pajero tidak dapat digunakan oleh keluarga. Korban juga mengalami kerugian psikis dan trauma akibat dugaan tindakan pemaksaan dan ancaman saat peristiwa penarikan paksa di jalan.

Laporan Hukum yang Sudah Diajukan

Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa korban juga telah membuat laporan ke DitReskrimum Polda Jateng. “Dugaan tindakan para oknum DC memenuhi unsur pidana pasal berlapis, di antaranya Pasal 53 jo 335 jo 365 KUHP,” ujar Donny.

Selain melaporkan oknum DC yang diduga melakukan perampasan, korban juga melaporkan pihak yang diduga memberikan perintah, yakni institusi yang mengutus para DC tersebut.

Terdapat dua laporan resmi:

  1. Laporan ke Propam terkait Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta AKP “H”.
  2. Laporan ke DitResKrimum Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana oleh oknum DC dan pihak pemberi perintah.

Pertanggungjawaban Penitipan di Polsek

Dalam keterangan laporannya, M. Arifin menjelaskan bahwa penitipan mobil di lingkungan Polsek adalah saran dari Kanit “H”. “Karena unit dititipkan atas inisiatif beliau, maka tanggung jawab atas keamanan dan kondisi kendaraan seharusnya berada pada pihak Polsek,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Sepemahaman kami, Polsek bukan tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum DC. Karena itu, kami menilai perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut.”

Ketua Umum FERADI WPI yang juga Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan transparan dan objektif. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak menyimpang dari prosedur agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, serta pihak oknum debt collector, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Massa Geruduk Rumah Eko Patrio, Penjarahan Terjadi di Tengah Gelombang Penolakan Tunjangan DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *