Advokat Donny Andretti Dampingi Korban Dugaan Penagihan Tidak Sah Terkait Jaminan Fidusia Toyota Yaris

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, 3 Desember 2025 — Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan dari Organisasi Advokat FERADI WPI mendampingi klien dalam pelaporan dugaan tindak pidana terkait cara penagihan yang diduga tidak sesuai prosedur di DitResKrimUm Polda Jawa Tengah pada Rabu, 3 Desember 2025.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, ketika kediaman Romanus Putra di Perum Green Ambarawa Residence didatangi enam orang oknum yang diduga merupakan utusan Branch Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Cabang Salatiga. Para oknum tersebut diduga membuka paksa gerbang rumah korban, memutus aliran listrik, serta mencoret-coret mobil korban berjenis Toyota Yaris bernomor polisi H 1685 FV.

Korban menjelaskan bahwa tindakan tersebut membuat anaknya yang masih berusia 10 tahun mengalami ketakutan. “Anak saya sangat ketakutan dan trauma ketika listrik diputus dan enam orang itu masuk ke pekarangan rumah,” ungkap Romanus Putra.

Menurut pendamping hukum, tindakan para oknum tersebut diduga memenuhi unsur pidana pasal 167 KUHP, pasal 335 KUHP, pasal 406 KUHP, serta pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Untuk pihak yang diduga mengutus para oknum itu, juga dapat dijerat pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana yang sama,” jelas tim hukum Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan – FERADI WPI.

Korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada tim lawyer untuk melaporkan peristiwa tersebut ke DitResKrimUm Polda Jateng. “Puji syukur, aduan diterima dengan baik dan sudah mendapatkan tanda terima. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutur perwakilan tim hukum.

Sejumlah wartawan turut hadir mengawal proses pelaporan. Para jurnalis menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. “Langkah kami bukan hanya mengawal pencarian keadilan bagi korban, tetapi agar publik mengetahui bahwa hukum harus ditegakkan secara profesional tanpa berpihak,” ujar salah satu jurnalis yang hadir.

Baca Juga  Pengungkapan Rumah Industri Obat Keras Etomidate Di Tangerang, Pelaku Wna Asal Cina Terancam Hukuman Maksimal

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan objektif. “Kami berharap proses hukum di Polda Jawa Tengah dapat berjalan secara transparan dan objektif, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik penagihan yang melanggar hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *