Kapuspen Brigjen Fredy Ardianzah: Tuduhan Darurat Militer oleh Ferry Irwandi Keliru, TNI Selalu Bekerja Sesuai Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 11 September 2025 Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Fredy Ardianzah memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh influencer Ferry Irwandi. Klarifikasi ini disampaikan guna menanggapi tuduhan yang dinilai menyesatkan, berpotensi memecah belah masyarakat, serta mengganggu stabilitas nasional.

Ferry Irwandi, seorang konten kretaor di media sosial sekaligus CEO Malaka Project, diduga menyebarkan informasi yang dianggap oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Fredy Ardianzah tidak akurat dan menimbulkan keresahan publik. TNI menilai penting untuk merespons hal tersebut, dengan menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil tidak bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Pernyataan resmi ini disampaikan Brigjen Fredy Ardianzah di Jakarta, 10 September 2025, melalui konferensi pers dan pernyataan tertulis resmi Puspen TNI.

TNI menegaskan klarifikasi ini penting untuk meluruskan tuduhan, khususnya terkait isu “darurat militer” yang disebutkan oleh Ferry. Brigjen Fredy menekankan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar, bersifat pribadi, dan tidak mencerminkan kebijakan resmi TNI maupun pemerintah.

TNI menempuh langkah hukum dengan:

  1. Mengajukan somasi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang merugikan institusi.
  2. Berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah hukum yang sesuai.
  3. Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik atas nama lembaga, sehingga tindak lanjut dilakukan secara individu oleh pihak yang merasa dirugikan.

Penegasan dari TNI

Brigjen Fredy menegaskan bahwa TNI:

  • Selalu bekerja sesuai koridor hukum dan arahan Presiden Republik Indonesia.
  • Tidak pernah menutup-nutupi fakta, serta berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Tidak mengaitkan dugaan tindak pidana Ferry Irwandi dengan isu darurat militer.
  • Tidak akan melakukan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, selama tidak melanggar hukum atau memicu kekerasan.
Baca Juga  Presiden Prabowo Salurkan 985 Sapi Kurban Iduladha 2025 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

“Pernyataan mengenai darurat militer adalah keliru dan tidak berdasar. TNI selalu bekerja sesuai hukum dan menjaga stabilitas nasional,” tegas Brigjen Fredy.

Pandangan Independen dan Perspektif HAM

Usman Hamid selaku Direktur Amnesty International Indonesia
Usman mengapresiasi langkah TNI menggunakan hak jawab dalam menyikapi pemberitaan, termasuk terhadap media arus utama. Menurutnya, mekanisme hak jawab merupakan cara sah untuk meluruskan informasi tanpa mengekang kebebasan pers.

Ia juga menekankan pentingnya investigasi independen atas tuduhan yang muncul. “Pernyataan resmi TNI tentang tidak adanya kaitan dengan darurat militer harus dipahami sebagai sikap institusional, bukan pengakuan. Investigasi independen diperlukan untuk memastikan kebenaran fakta,” jelas Usman.

Selain itu, ia mengingatkan batasan kebebasan berpendapat. Pernyataan tidak boleh mengandung ujaran kebencian atau mendorong kekerasan. Ia mendorong semua pihak menjaga komunikasi yang terbuka dan menghindari narasi yang dapat memecah belah masyarakat.

Perbedaan Peran Siber TNI dan Kepolisian

Brigjen Fredy juga menjelaskan perbedaan antara Satuan Siber TNI dan unit siber Kepolisian.

  • Satuan Siber TNI berfokus pada pertahanan nasional, melindungi infrastruktur kritis, sistem komunikasi militer, dan data negara.
  • Unit Siber Kepolisian bertugas menindak pelanggaran siber yang berdampak pada masyarakat umum, seperti penipuan, pencurian data, dan ujaran kebencian.

Fredy menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun dalam kerangka hukum.

“Tugas TNI bukan membatasi ekspresi masyarakat, melainkan melindungi kedaulatan negara di ruang digital,” tambahnya.

Fungsi Pertahanan Siber TNI

Dalam konteks pertahanan, TNI menjalankan deteksi dini, penilaian ancaman, dan operasi pertahanan siber. Semua langkah dilakukan secara profesional dengan tujuan melindungi bangsa dari ancaman eksternal maupun internal di ranah digital.

Langkah Selanjutnya

Fredy menutup dengan menyampaikan bahwa TNI akan:

  • Terus berkoordinasi dengan BIN dan aparat hukum.
  • Menjaga stabilitas keamanan dan persatuan bangsa.
  • Mengedepankan kepentingan nasional dalam setiap tindakan.
Baca Juga  Ketua Umum OA FERADI WPI Advokat Donny Andretti Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80: “TNI Prima, TNI Rakyat, Indonesia Maju”

“Keamanan nasional adalah prioritas utama. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga keutuhan NKRI,” pungkasnya.

Kesimpulan

Melalui keterangan yang di sampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Brigjen TNI Fredy Ardianzah, TNI menegaskan sikap terbuka, transparan, dan profesional dalam menyikapi dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Mereka menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi kebebasan berpendapat, selama ekspresi publik tidak melanggar hukum dan tidak memicu perpecahan.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan komunikasi yang sehat dalam ruang demokrasi.

Baca juga: 203 Anak Diamankan Usai Aksi di DPR: KPAI Awasi Proses, Yusril Dorong Restorative Justice

Baca juga: Proses Hukum Delpedro Marhaen Picu Sorotan Publik: Kompolnas, Amnesty, DPR, dan KontraS Angkat Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *