KawanJariNews.com – KUNINGAN – Sejumlah warga Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, mengeluhkan praktik pembakaran sampah secara terbuka yang diduga masih berlangsung di wilayah desa setempat, meskipun setiap rumah tangga telah dibebankan iuran pengelolaan sampah sebesar Rp10.000 per bulan. Aktivitas tersebut disebut menimbulkan asap menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga, terutama karena lokasi pembakaran berada tidak jauh dari permukiman.
Keluhan warga mencuat setelah aktivitas pembakaran sampah dinilai tetap dilakukan meskipun masyarakat telah berpartisipasi dalam sistem iuran pengelolaan sampah. Berdasarkan keterangan warga, sampah rumah tangga sebelumnya telah dipilah dan ditempatkan di lokasi penampungan, namun pada akhirnya sampah yang terkumpul tetap dibakar secara terbuka.
Salah seorang warga, Dodo, mengaku kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurut dia, warga merasa dirugikan karena sudah rutin membayar iuran, tetapi masih harus menghadapi dampak negatif dari proses pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai.
“Kami sudah membayar iuran sampah setiap bulan, tetapi justru harus menghadapi asap pembakaran. Kadang sulit bernapas dan mata terasa perih,” ujar Dodo.
Menurut keterangan warga, asap hasil pembakaran kerap tercium menyengat dan mengganggu aktivitas harian, termasuk bagi warga yang melintas menuju lahan pertanian. Selain mengganggu kenyamanan, asap juga disebut menimbulkan iritasi pada mata dan gangguan pernapasan, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembakaran.
Warga memperkirakan lokasi pembakaran sampah hanya berjarak sekitar 100 meter dari area permukiman. Dengan jarak yang relatif dekat, dampak asap dinilai langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar, terutama ketika intensitas pembakaran meningkat atau arah angin menuju kawasan rumah penduduk.
Dari sisi regulasi, praktik pembakaran sampah secara terbuka pada dasarnya dilarang kecuali dilakukan melalui fasilitas yang memenuhi standar teknis dan baku mutu lingkungan. Dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang aman bagi kesehatan dan lingkungan, serta melarang pembakaran sembarangan di luar mekanisme yang sesuai standar.
Selain itu,Warga juga menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan terhadap tindakan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Jika suatu aktivitas terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang memenuhi unsur pidana, maka dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran pidana pada kasus tertentu tetap memerlukan verifikasi dan penanganan dari instansi berwenang.
Dalam konteks kebijakan pemerintah, pengelolaan sampah juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk memastikan metode penanganan yang digunakan tidak menimbulkan pencemaran udara, tanah, maupun air. Pembakaran sampah terbuka diketahui berpotensi menghasilkan polutan yang berdampak terhadap kualitas lingkungan dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama penyakit saluran pernapasan.
Warga berharap Pemerintah Desa Kaduagung segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik pembakaran terbuka dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah. Sejumlah warga mengusulkan agar pengelolaan diarahkan pada metode yang lebih ramah lingkungan, seperti pemilahan lanjutan, pengangkutan teratur, program daur ulang, hingga pengolahan sampah organik berbasis komposting.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp pada 30 Maret 2026. Dalam konfirmasi tersebut, sejumlah hal yang ditanyakan meliputi kebenaran adanya praktik pembakaran sampah terbuka di wilayah desa, mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan iuran sampah dari masyarakat, langkah konkret yang telah atau akan dilakukan untuk menghentikan praktik tersebut, serta rencana jangka pendek dan jangka panjang penanganan sampah di desa.
Namun hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut telah berstatus terbaca, tetapi belum terdapat tanggapan resmi dari Kepala Desa Kaduagung. Dengan demikian, pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak pemerintah desa sesuai ketentuan kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permasalahan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, transparansi pengelolaan iuran publik, serta tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dasar yang aman dan akuntabel. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dan langkah nyata dari pihak desa agar persoalan pengelolaan sampah tidak terus menimbulkan dampak negatif bagi warga.










