KawanJariNews.com – Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2026 masih dalam tahap pembahasan. Ia menilai rata-rata tarif cukai rokok yang saat ini mencapai 57% tergolong terlalu tinggi, sehingga menimbulkan dampak serius bagi industri rokok domestik maupun tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum memastikan apakah tarif cukai rokok akan naik atau turun pada tahun 2026. Menurutnya, keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri, penerimaan negara, serta dampak sosial-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
Kementerian Keuangan menjadi pihak utama dalam perumusan kebijakan cukai, sementara asosiasi pengusaha, petani tembakau, serta pelaku industri rokok juga dilibatkan dalam diskusi. Dari pihak petani, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Parmuji, menyampaikan harapan agar pemerintah memperhatikan nasib petani dan tenaga kerja.
Purbaya menjelaskan bahwa kepastian tarif cukai rokok 2026 akan ditentukan setelah pertemuan resmi dengan asosiasi pengusaha dan pihak terkait, sebelum akhir tahun 2025.
Kebijakan cukai rokok berdampak langsung pada industri tembakau di berbagai daerah sentra produksi, khususnya di Jawa dan sebagian wilayah Nusa Tenggara. Kebijakan juga memengaruhi pasar domestik, di mana peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius.
Menurut Purbaya, tingginya tarif cukai sejauh ini justru berpotensi menekan industri legal dan mendorong peredaran rokok ilegal, termasuk produk impor dari Cina. “Jika tarif terlalu tinggi, bukan hanya industri yang tertekan, tetapi juga tenaga kerja dan petani tembakau. Paradoksnya, penerimaan negara bisa jadi menurun,” ungkapnya.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas peredaran rokok ilegal, termasuk bekerja sama dengan platform e-commerce untuk menutup penjualannya. Selain itu, pemerintah tetap menekankan pentingnya aspek kesehatan publik, di mana kebijakan cukai diarahkan untuk mengurangi konsumsi rokok, terutama di kalangan anak muda.
Agus Parmuji menambahkan bahwa target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 mencapai Rp230 triliun, dengan realisasi hingga Juli 2025 sebesar Rp1,98 triliun atau 5,01% dari target. Ia menegaskan bahwa industri rokok meski kontroversial, tetap menjadi penyumbang signifikan bagi penerimaan negara.
Dengan demikian, kebijakan cukai rokok 2026 menjadi titik keseimbangan antara kepentingan fiskal, kesehatan, dan sosial-ekonomi. Pemerintah diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan agar industri tetap bertahan, petani terlindungi, penerimaan negara terjaga, dan tujuan kesehatan masyarakat tidak diabaikan.
Baca juga: APBN Hingga Agustus 2025 Tunjukkan Stabilitas, Pemerintah Diminta Percepat Belanja
Baca juga: KPK Telusuri Peran ‘Juru Simpan’ dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji














