kawanjarinews.com – Surabaya, 4 Juni 2025 — PT Arion Indonesia mencatat kemenangan penting dalam sengketa perpajakan terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk tahun pajak 2019. Kemenangan tersebut ditetapkan melalui sejumlah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, pada 12 September dan 17 Oktober 2024.
Keputusan dengan nomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.12/2024 hingga KEP-00294/KEB/PJ/WPJ.12/2024 tersebut mengabulkan seluruh keberatan yang diajukan PT Arion Indonesia, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh 23) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode September, November, dan Desember 2019.
Perusahaan menyampaikan keberatan atas dasar dugaan terjadinya kesalahan prosedur dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak. Dalam upaya hukum yang ditempuh, PT Arion Indonesia mengajukan pendekatan ganda yaitu melalui keberatan administratif ke DJP serta gugatan ke Pengadilan Pajak.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan dan profesionalisme dalam administrasi perpajakan masih bisa ditegakkan,” ujar Direktur PT Arion Indonesia, Diana Isnaini, dalam keterangannya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim hukum perusahaan yang berhasil membuktikan ketidaksesuaian penerbitan SKP dan STP dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Diana menanggapi informasi sebelumnya yang dirilis oleh DJP melalui situs resminya, dalam artikel berjudul “Pengadilan Pajak Tolak Gugatan PT Arion Indonesia, DJP Menang Mutlak.” Menurutnya, meskipun gugatan ke Pengadilan Pajak ditolak, keberatan yang diajukan ke DJP justru dikabulkan sepenuhnya.
“Kami memang tidak berhasil dalam gugatan di pengadilan, tetapi keberatan kami dikabulkan secara menyeluruh. Ini adalah kemenangan substantif yang membuktikan argumen hukum kami,” tegas Diana.
Selama proses hukum berlangsung, PT Arion Indonesia menghadapi berbagai tantangan, termasuk penolakan dari Majelis Hakim 3A atas usulan penyiaran sidang secara daring sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap transparansi.
“Terlepas dari itu, kami tetap menjunjung tinggi keterbukaan dan akuntabilitas sebagai bagian dari sistem perpajakan yang adil,” ujarnya.
PT Arion Indonesia berharap, keputusan ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk otoritas pajak, agar setiap proses perpajakan dijalankan sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab, PT Arion Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia.
“Kami akan terus memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum,” pungkas Diana.
Baca juga: Tiga ASN Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan PT Arion Indonesia di PN Malang










