kawanjarinews.com – Jakarta — Proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus berjalan di bawah pengawasan kurator. Namun, hingga kini sejumlah hak eks karyawan seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) belum dapat dibayarkan. Kurator menyatakan, saat ini fokus utama adalah proses penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum masuk ke tahapan lelang harta pailit.
“Kami masih dalam tahap penilaian aset, bahkan hingga barang sekecil apapun dinilai. Hak-hak eks karyawan baru dapat dibayarkan setelah seluruh aset terjual,” ujar kurator dalam keterangan pers, Senin (24/5).
PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024 dan resmi menghentikan seluruh operasionalnya sejak 1 Maret 2025. Perusahaan tekstil besar ini menanggung utang hingga Rp3,5 triliun, termasuk kepada perbankan dan eks pekerjanya. Proses penilaian aset menjadi prasyarat sebelum dilakukan pelelangan harta seperti kendaraan, mesin, hingga gedung perusahaan.
Kepailitan Sritex tidak hanya berdampak pada ribuan pekerja yang kehilangan haknya, tetapi juga memicu penyelidikan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank negara dan bank daerah. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp692 miliar.
Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni:
- Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022,
- Dick Syahbandinata, Pemimpin Divisi Korporasi PT Bank BJB,
- Zainuddin Mappa, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
Penyidik menduga kredit jumbo yang diberikan kepada PT Sritex tidak mengikuti prinsip kehati-hatian dan diberikan tanpa agunan memadai, meskipun perusahaan memiliki peringkat kredit BB- yang tergolong berisiko tinggi gagal bayar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penyidikan kini menyasar jalur keuangan negara karena dana dari bank daerah dan bank BUMN berpotensi bersumber dari kas negara.
“Kami masuk dari pintu keuangan negara karena dana publik disalurkan melalui bank pemerintah dan bank daerah,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana kredit, termasuk kemungkinan adanya suap, gratifikasi, atau praktik kickback dalam proses pencairan kredit.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan dukungannya atas proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan pentingnya menghormati hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, meminta jaksa agung untuk transparan dan tidak ragu mengungkap aktor-aktor di balik pemberian kredit bermasalah tersebut.
“Kalau benar ada backing politik, bongkar saja sekalian. Jangan sampai negara ini rusak karena pembiaran,” tegas Sahroni.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai kasus ini sudah mengindikasikan korupsi sejak awal karena kredit diberikan tanpa jaminan, melanggar prinsip dasar pemberian pinjaman.
“Saya menduga skema ini sudah direncanakan sejak 2020. Ketiga tersangka kemungkinan sudah mengetahui risikonya dan tetap menjalankan,” ujarnya.
Kasus Sritex membuka tabir besar terkait potensi penyalahgunaan dana publik oleh oknum perbankan dan pengusaha. Kejaksaan Agung dituntut untuk mengusut tuntas aliran dana, termasuk peran jejaring politik yang disebut-sebut turut meloloskan kredit bermasalah.
Baca juga: KEJAGUNG Tak Gentar Di Tengah Ancaman: Jaksa Agung St Burhanuddin Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi










