KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa dini hari dan membawanya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa dini hari. Dalam operasi itu, tiga orang diamankan, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan, seorang staf kepercayaan, serta seorang ajudan. Ketiganya tiba di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor pusat KPK.
KPK menyatakan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam rangka pengumpulan bukti awal, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap ruang dan kantor Tata Ruang di Pekalongan.
Hingga saat ini, KPK belum merinci proyek yang diduga bermasalah, nilai transaksi, maupun konstruksi perkara secara detail. Ketiga pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan masih berlangsung secara intensif, baik terhadap pihak yang diamankan maupun sejumlah saksi dan dokumen pendukung lainnya. Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan proses administrasi pengadaan yang diduga terkait perkara tersebut.
KPK turut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur internal pemerintah daerah maupun pihak eksternal seperti rekanan atau penyedia jasa. Lembaga antirasuah itu mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif guna memperlancar proses penyidikan.
Penangkapan kepala daerah dalam OTT memiliki implikasi administratif dan politik di tingkat daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, mekanisme pemerintahan akan menyesuaikan, termasuk kemungkinan penunjukan pelaksana tugas (Plt) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi tata kelola, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rawan praktik korupsi karena melibatkan alokasi anggaran publik dan proses penunjukan penyedia. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari agenda nasional pemberantasan korupsi yang juga menyasar pemerintah daerah.
KPK menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Konferensi pers resmi akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.
KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum para pihak yang diamankan akan diumumkan secara resmi kepada publik.










