OJK Catat 418.462 Aduan Masyarakat Sepanjang 2025, Waspadai Modus Smishing E-Tilang

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan mencapai 418.462 laporan sepanjang tahun 2025 hingga posisi 31 Desember. Data ini mencerminkan dinamika keamanan digital di sektor keuangan yang terus berkembang, dengan munculnya modus-modus baru yang semakin canggih.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, OJK memaparkan statistik menarik mengenai fluktuasi laporan pengaduan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tren Laporan Harian Menurun di Akhir Tahun

Meskipun total laporan tahunan cukup tinggi, OJK mencatat adanya penurunan aktivitas aduan selama minggu terakhir Desember 2025. Pada periode 24 hingga 31 Desember, rata-rata laporan yang masuk adalah 900 laporan per hari. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan jika dibandingkan dengan periode 1 hingga 23 Desember 2025 yang mencapai rata-rata 1.600 laporan per hari.

“Secara keseluruhan, angka laporan di akhir tahun 2025 ini justru lebih kecil dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 lalu,” ungkap perwakilan OJK dalam sesi tanya jawab dengan media.

Waspada Modus Baru: Smishing ‘E-Tilang’

Meskipun jumlah laporan secara volume menurun, OJK meminta masyarakat untuk tidak lengah terhadap perubahan modus penipuan. Jika sebelumnya penipuan didominasi oleh panggilan telepon, kini muncul tren Smishing (SMS Phishing).

Modus ini berupa pengiriman pesan singkat (SMS) yang berisi informasi palsu, salah satu yang paling marak adalah pemberitahuan Tilang Elektronik (E-Tilang) palsu.

Masyarakat diminta waspada karena pesan tersebut biasanya disertai tautan (link) berbahaya yang jika diklik dapat mencuri data pribadi atau mengakses aplikasi perbankan di ponsel korban.

Jual Beli Online Tetap Jadi Ancaman Utama

Selain modus baru, penipuan konvensional di ranah digital tetap menghantui. OJK mengidentifikasi bahwa transaksi jual beli online masih menjadi modus penipuan dengan frekuensi tertinggi, terutama saat momentum diskon akhir tahun. Tercatat sebanyak 1.127 laporan terkait modus ini masuk selama periode akhir tahun, diikuti oleh modus fake call atau panggilan palsu.

Baca Juga  Kejati Lampung Sebut Berkas PK M. Umar Baru Diterima

Imbauan OJK kepada Masyarakat

Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan, antara lain:

  1. Melaporkan pengaduan melalui Kontak OJK 157 atau kanal resmi OJK lainnya apabila menemukan aktivitas keuangan mencurigakan.
  2. Tidak menanggapi SMS dari pihak tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan tertentu, karena instansi resmi tidak mengirimkan pemberitahuan tilang melalui SMS berisi tautan.
  3. Memastikan keamanan transaksi daring, dengan memverifikasi platform dan penjual sebelum melakukan pembayaran. 

OJK menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan transaksi keuangan dengan meningkatkan literasi digital dan menggunakan saluran resmi pengaduan yang telah disediakan.

Sumber: Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Desember 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *