Kuasa Hukum FERADI WPI Bersama YLKAI dan GJL GAMAT-RI Pasang MMT Pendampingan Hukum di Perumahan Griya Cendana Gedang Anak

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, Jawa Tengah -
Kuasa Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersama Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) serta LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI) melakukan pemasangan media informasi berupa MMT pendampingan hukum di objek tanah dan bangunan milik tiga warga Perumahan Griya Cendana, Kelurahan Gedang Anak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap Bapak Sugeng, Bapak Awang, dan Ibu Yuli, yang menyatakan keberatan atas rencana pelelangan rumah dan tanah yang mereka tempati, meskipun para warga mengaku telah melakukan pembayaran lunas kepada pengembang.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., mengatakan bahwa pihaknya hadir berdasarkan pengaduan warga yang merasa hak kepemilikannya terancam.

“Kami hadir untuk memastikan hak hukum warga terlindungi. Berdasarkan keterangan dan dokumen yang ditunjukkan kepada kami, para warga menyatakan telah melakukan pembayaran secara lunas kepada pengembang dan memiliki bukti perikatan jual beli serta tanda terima dari notaris,” ujar Sukindar di lokasi.

Menurut Sukindar, dokumen yang ditunjukkan warga antara lain bukti pelunasan pembayaran kepada pengembang atas nama Shanty Apriliani, S.T., serta tanda terima berkas dari Kantor Notaris dan PPAT Titik Samsiati, S.H..

Terkait adanya rencana pelelangan oleh pihak perbankan, Sukindar menyebutkan bahwa warga menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah melakukan perjanjian pinjaman.

“Warga menyampaikan keberatan karena merasa tidak pernah melakukan perjanjian pinjaman dengan pihak perbankan. Oleh karena itu, kami akan mendalami persoalan ini secara hukum dan membuka ruang mediasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk instansi terkait di tingkat daerah,” katanya.

Baca Juga  Didampingi Kuasa Hukum FERADI WPI, Warga Tuntang Laporkan Hilangnya Mobil Suzuki Carry ke Ditreskrimum Polda Jateng

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan pertanahan.

“GJL GAMAT-RI berkomitmen membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan pertanahan melalui jalur hukum yang sah. Kami mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Riyanta.

Sementara itu, salah satu warga terdampak, Bapak Sugeng, menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.

“Kami membeli rumah dan tanah ini secara sah dan sudah lunas. Harapan kami sederhana, sertifikat bisa kami terima dan kami bisa tinggal dengan tenang tanpa kekhawatiran,” ungkapnya.

Saat ini, menurut keterangan warga, proses hukum masih berjalan dan laporan telah disampaikan ke Polda Jawa Tengah. Pihak kuasa hukum menyatakan akan terus melakukan pendampingan serta mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi.

Sebagai penutup, redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan kepada wartawan. Media ini menjunjung tinggi asas keberimbangan, independensi, serta praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *