KawanJariNews.com – Lebak – Pembangunan Alun-Alun Rangkasbitung yang baru saja diresmikan Pemerintah Kabupaten Lebak mendapat perhatian dari kalangan pemerhati pembangunan daerah. Sejumlah aspek teknis pekerjaan dinilai perlu dievaluasi agar fasilitas publik tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan aman oleh masyarakat.
Fam Fuk Tjhong, Wakil Ketua Umum XV FERADI WPI Kabupaten Lebak, menyampaikan pandangannya terkait kondisi fisik alun-alun yang menurutnya menunjukkan indikasi permasalahan teknis sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Menurut Fam, kerusakan yang terlihat pada beberapa bagian bukan sekadar persoalan estetika, melainkan berkaitan dengan metode kerja yang dinilainya kurang tepat sejak awal pengerjaan. Ia mencontohkan pada bagian lantai yang menggunakan keramik.
“Dari pengamatan saya, keramik yang terlepas diduga akibat dasar pemasangan yang tidak dikerjakan dengan baik. Seharusnya ada proses plester atau kamprot agar daya lekat kuat dan tidak menimbulkan rongga,” ujar Fam kepada media, Sabtu (10/1/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti sistem drainase di kawasan alun-alun. Menurutnya, terdapat dugaan ketidaktepatan perhitungan elevasi saluran air yang berpotensi menghambat aliran air hujan.
“Jika posisi saluran air lebih tinggi dari area limpasan, maka fungsi drainase tidak berjalan optimal. Ini perlu dikaji kembali secara teknis,” katanya.
Fam juga menyampaikan temuan adanya bagian konstruksi berupa besi yang masih terbuka. Ia menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengunjung.
Lebih lanjut, Fam menilai bahwa kondisi fisik bangunan yang menuai sorotan publik dapat berdampak pada persepsi masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan daerah. Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi menyeluruh agar hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan perencanaan.
Terkait peran konsultan perencana dan pengawas, Fam berpendapat bahwa pendampingan teknis harus dilakukan secara substansial, tidak hanya bersifat administratif. Menurutnya, pemahaman teknis yang memadai menjadi kunci dalam menjaga kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek pembangunan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan. Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan atas sejumlah kekurangan yang ditemukan merupakan tanggung jawab pihak pelaksana pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selama masih masa pemeliharaan, perbaikan wajib dilakukan agar fasilitas ini benar-benar layak dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi keuangan daerah di kemudian hari,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pandangan dan masukan tersebut.










