IWPI Dorong Pembentukan Badan Penerimaan Negara sebagai Langkah Reformasi Struktural

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 11 Juni 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan kebutuhan mendesak dalam upaya memperkuat struktur pengelolaan penerimaan negara. Organisasi tersebut juga menyebut pembentukan BPN sebagai ujian awal bagi komitmen Presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap agenda reformasi fiskal yang disampaikannya selama masa kampanye.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam keterangan tertulisnya menilai bahwa sistem saat ini belum sepenuhnya membedakan peran perumus kebijakan fiskal dengan pelaksana teknis di lapangan. “Masih terdapat tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan fiskal,” ujar Rinto.

Menjawab Janji Politik dan Tantangan Lembaga

Menurut IWPI, BPN merupakan bagian dari delapan program prioritas yang dikampanyekan Presiden Prabowo. Karena itu, realisasi pembentukan lembaga ini dinilai tidak hanya sebagai keputusan administratif, tetapi juga sebagai cerminan keberpihakan terhadap tata kelola fiskal yang transparan dan tidak terpusat pada satu kementerian.

IWPI juga mencatat perlunya pembenahan struktur kelembagaan dalam konteks reformasi fiskal. Salah satu isu yang disoroti adalah gangguan layanan pada sistem aplikasi perpajakan Coretax yang beberapa waktu terakhir dikeluhkan oleh wajib pajak.

“Permasalahan yang muncul bukan semata pada aspek teknis, tetapi mencerminkan persoalan struktural yang lebih mendalam,” ujar Rinto. Ia menambahkan bahwa pembaruan lembaga perlu dibarengi dengan perbaikan sistemik agar tidak menjadi solusi sementara.

Harapan terhadap BPN dan Syarat Keberhasilan

IWPI menyampaikan bahwa kehadiran BPN berpotensi meningkatkan penerimaan negara, namun keberhasilannya akan sangat bergantung pada sejumlah prasyarat, antara lain:

  1. Penyederhanaan regulasi perpajakan agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh wajib pajak.
  2. Penegakan disiplin terhadap aparatur pajak yang melanggar etika dan merusak kepercayaan publik.
  3. Penyesuaian regulasi, mengingat nomenklatur “Badan Penerimaan Negara” belum diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.
Baca Juga  IWPI Soroti Rangkap Jabatan Dirjen Pajak sebagai Komisaris BTN: Potensi Konflik Kepentingan dan Tantangan Keadilan Fiskal

Seruan untuk Reformasi yang Substantif

IWPI menyampaikan dukungan terhadap rencana pembentukan BPN, namun menekankan pentingnya perombakan menyeluruh yang tidak hanya menyasar perubahan institusional, tetapi juga mencakup pembenahan nilai dan etika aparatur.

“Kami berharap pembentukan BPN menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional,” ujar Rinto. Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa tata kelola penerimaan negara perlu ditegakkan dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Baca juga: DJP Permudah Restitusi Pajak Lewat PER-6/PJ/2025, Yulianto Kiswocahyono: Langkah Positif Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Baca juga: Greenpeace Kritik Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *