Sidang Aanmaning di PA Klaten, Adv. Donny, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. didampingi M. Arifin SH MH S.Sos., M.M., Sebagai Kuasa Termohon

banner 468x60

KawanJariNews.com – Klaten, 30 September 2025 – Sidang aanmaning dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Selasa (30/9/2025). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para termohon, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya sekaligus Ketua Umum organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI, hadir bersama M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW. dari Firma Hukum Subur Jaya (FERADI WPI) untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien mereka.

Sidang aanmaning ini merupakan tindak lanjut dari sidang pertama yang digelar pada Senin (8/9/2025) lalu, namun ditunda untuk memberikan kesempatan mediasi di luar pengadilan.

“Sebetulnya sebelum perkara ini bergulir, pihak kami sedang menjalani proses negosiasi untuk pelunasan khusus. Namun tiba-tiba klien kami menerima relaas panggilan aanmaning,” ujar Advokat Donny kepada wartawan usai persidangan.

Sementara itu, rekannya sesama kuasa hukum, Arifin, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” tegasnya.

Aanmaning merupakan upaya hukum berupa teguran yang diberikan oleh pengadilan kepada pihak termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan. Proses ini menjadi bagian dari tahapan eksekusi perdata setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan adanya proses aanmaning ini, para pihak berpotensi untuk kembali menempuh jalur mediasi maupun eksekusi lebih lanjut apabila tidak tercapai kesepakatan.

Sidang berikutnya akan dijadwalkan sesuai agenda pengadilan setelah hasil upaya mediasi di luar pengadilan dievaluasi.

Baca juga: Istana Kembalikan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia, Tegaskan Komitmen Kebebasan Pers

Baca juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Penyidik KPK Kecewa, Kuasa Hukum Yaqut Angkat Bicara

Baca Juga  M. Umar Bin Abu Tholib Ajukan Peninjauan Kembali Melalui PN Sukadana, Kuasakan ke Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *