Advokat Zico Leonard Gugat Syarat Tambahan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ke MK

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta — Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Rabu (23/4/2025), kuasa hukum Zico, Bernie Joshua L. Tobing, menyatakan bahwa ketentuan yang memperbolehkan Menteri Keuangan menetapkan syarat tambahan bagi kuasa hukum telah merugikan kliennya sebagai praktisi hukum, termasuk dalam kapasitasnya beracara di MK.

Bernie menilai bahwa keberadaan syarat tambahan tersebut bertentangan dengan prinsip kemandirian profesi advokat serta asas kesetaraan di hadapan hukum. Ia juga menyoroti bahwa putusan-putusan MK sebelumnya belum menghapus dominasi Kementerian Keuangan dalam tata kelola Pengadilan Pajak.

“Pengaturan yang masih memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan dalam menentukan syarat kuasa hukum memperlihatkan ketidakseimbangan yang berpotensi mengganggu independensi peradilan di Pengadilan Pajak,” ujar Bernie, dikutip dari situs resmi MK, Kamis (24/4/2025).

Pasal yang dipermasalahkan menyebutkan bahwa kuasa hukum wajib memenuhi “persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”. Menurut pemohon, hal ini membuka ruang diskriminasi karena tidak diterapkan di pengadilan lain, termasuk pengadilan khusus di bawah Mahkamah Agung.

Pemohon juga mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2017 yang memuat definisi dan syarat kuasa hukum dalam perkara pajak. Zico menilai aturan tersebut tidak relevan karena substansinya sudah diatur dalam ketentuan profesi advokat, dan campur tangan menteri yang berada dalam lingkup eksekutif dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak mengikat secara hukum, kecuali jika dimaknai bahwa persyaratan tambahan hanya dapat ditentukan melalui undang-undang, bukan peraturan menteri.

Baca Juga  Advokat Ade Rojali Pranata Alami Luka Berat Akibat Penganiayaan, FERADI WPI Tegaskan Dampak Kekerasan dan Desak Penanganan Serius

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur meminta agar pemohon memperjelas pokok permohonan, apakah terkait inkonstitusionalitas norma atau hanya berkaitan dengan pelaksanaan teknis regulasi.

“Penting untuk dibedakan, apakah permasalahannya menyangkut norma hukum yang bertentangan dengan UUD atau sekadar teknis pelaksanaan yang bermasalah,” jelas Hakim Daniel dalam sidang.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan dokumen harus diterima paling lambat Selasa, 6 Mei 2025.

Baca juga: Embung Kaduagung Dipertanyakan, Kerabat Kades: “Transparansi Bukan Buka-Bukaan Dokumen”

Baca juga: Surat Susulan Permohonan Wawancara Tertulis Terkait Proyek Embung Belum Direspons Kepala Desa Kaduagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *