KawanJariNews.com – Tangerang Selatan, 30 September 2025 – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, memberikan klarifikasi rinci terkait alokasi anggaran daerah tahun 2024, khususnya Rp38 miliar untuk alat tulis kantor (ATK) dan Rp117 miliar untuk perjalanan dinas. Penjelasan ini disampaikan untuk menegaskan legalitas, distribusi, dan pemanfaatan anggaran dalam mendukung pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, Benyamin menjelaskan bahwa nomenklatur belanja alat tulis kantor (ATK) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, pengeluaran ini bersifat legal dan telah sesuai dengan prosedur penyusunan anggaran.
“Anggaran ATK ini bukan hanya untuk kertas, melainkan juga mencakup berbagai cetakan dan formulir administrasi yang digunakan di perangkat daerah serta instansi teknis,” kata Benyamin
Ia merinci bahwa dari total Rp38 miliar, sebesar Rp21,6 miliar dialokasikan untuk 37 perangkat daerah, sementara Rp16,4 miliar berasal dari dana transfer pusat berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS tersebut langsung dialokasikan ke sekolah guna menunjang kebutuhan administrasi pembelajaran.
“Kalau dilihat distribusinya, anggaran ATK ini tersebar luas. Mulai dari dinas teknis, kecamatan, kelurahan, hingga sekolah yang mendapat dana BOS. Jadi fungsinya sangat beragam,” ujar Benyamin.
Sebagai contoh, penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan RSUD mencakup cetakan resep, formulir pasien, serta dokumen administrasi lain yang mendukung pelayanan kesehatan. “Formulir pasien masuk dan keluar rumah sakit, hingga cetakan resep dokter, semuanya termasuk dalam belanja ATK ini. Jadi kaitannya langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Benyamin menambahkan, anggaran ATK juga mencakup kebutuhan cetakan dokumen kependudukan dan layanan pajak. “Formulir KTP, Kartu Keluarga, hingga cetakan pajak bumi dan bangunan (PBB) harus tersedia sepanjang tahun. Tanpa itu, pelayanan publik bisa terganggu,” katanya.
Selain belanja ATK, Benyamin juga memaparkan alokasi perjalanan dinas sebesar Rp117 miliar. Dana tersebut dialokasikan ke 34 perangkat daerah, 7 kecamatan, dan 54 kelurahan. “Anggaran perjalanan dinas ini tidak hanya untuk pejabat pemerintah, tetapi juga mendukung kegiatan masyarakat, seperti pelatihan ekonomi, sosial, dan kegiatan di bidang perdagangan maupun pertanian,” terang Benyamin.
Menurutnya, perjalanan dinas hanya sekitar 2,4 persen dari total belanja daerah. “Kalau dibandingkan dengan total APBD, porsinya kecil, hanya 2,4 persen. Jadi perlu dilihat secara proporsional,” ujarnya.
Penjelasan rinci ini disampaikan untuk merespons perhatian publik terkait besarnya anggaran ATK dan perjalanan dinas. Pemerintah Kota Tangsel menegaskan bahwa seluruh anggaran telah melalui proses perencanaan, pembahasan, dan pengesahan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, Benyamin berharap masyarakat dapat memahami bahwa alokasi anggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelancaran pelayanan publik. “Semua ini adalah bagian dari mendukung administrasi pemerintahan yang efisien dan pelayanan yang berkesinambungan bagi warga Tangsel,” pungkasnya.
Benyamin menegaskan kembali bahwa pengelolaan anggaran daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila dibutuhkan.
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










