Kemenangan Manis: FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm Menangi Gugatan Sederhana di PN Salatiga

banner 468x60

kawanjarinews.com – Salatiga, 28 April 2025 — Sebuah kemenangan penting berhasil diraih oleh FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm dalam perkara gugatan sederhana (GS) yang teregister dengan nomor 5/Pdt.G.S./2025/PN Slt di Pengadilan Negeri Kelas IB Salatiga. Perkara ini melibatkan sengketa antara klien mereka selaku Debitur (Tergugat) melawan sebuah lembaga pembiayaan sebagai Kreditur (Penggugat), dengan objek sengketa berupa satu unit kendaraan roda empat yang dijadikan jaminan fidusia.

Dalam perkara ini, Debitur selaku Tergugat didampingi kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang berafiliasi dengan FERADI WPI, dipimpin langsung oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. Sementara itu, pihak Kreditur bertindak sebagai Penggugat, yang menempuh jalur hukum untuk mengeksekusi hak atas jaminan fidusia berdasarkan hubungan pembiayaan yang berlangsung sebelumnya.

Persidangan yang digelar pada Senin, 28 April 2025 di Ruang Sidang Candra tersebut beragenda pembacaan putusan. Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, gugatan yang diajukan oleh pihak Kreditur dinyatakan tidak dapat diterima atau dalam istilah hukum disebut niet ontvankelijke verklaard (N.O.).

Selain itu, Pengadilan menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp230.000,00. Putusan ini menandakan bahwa secara formil, gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku untuk dapat diperiksa dan diputus.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Salatiga, yang berlokasi di Jalan Veteran Nomor 4, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Putusan ini dinilai sebagai kemenangan strategis bagi pihak Debitur yang tengah mempertahankan hak-haknya di hadapan hukum. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya perlawanan hukum yang berbasis pada ketelitian prosedural dan substansi hukum, khususnya dalam menghadapi klaim eksekusi atas objek jaminan fidusia.

Baca Juga  MK Diminta Hapus Hak Pensiun Anggota DPR, Puan Maharani: Kebijakan Harus Berdasarkan Aturan Hukum

Advokat Donny Andretti menyatakan bahwa keputusan majelis hakim tersebut memperkuat prinsip perlindungan terhadap hak-hak Debitur, sekaligus menjadi contoh nyata perlunya proses hukum yang adil dan sesuai prosedur.

“Kami dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – FERADI WPI, sebagai kuasa hukum Debitur/Tergugat, sangat bersyukur kepada Tuhan. Hari ini, klien kami bisa bahagia dan menikmati kemenangan yang diperjuangkan dengan penuh kesabaran dan keyakinan,” ungkap Donny Andretti dalam keterangan usai persidangan.

Suasana di ruang sidang berubah menjadi penuh sukacita saat majelis hakim membacakan amar putusan. Pihak Debitur dan tim kuasa hukum terlihat lega dan bahagia. Tawa syukur dan ucapan terima kasih kepada Tuhan menggema di antara mereka.

Kemenangan ini tidak hanya berdampak positif bagi klien yang bersangkutan, tetapi juga menjadi catatan penting bagi komunitas hukum, khususnya dalam menerapkan mekanisme gugatan sederhana yang harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Tentang FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm

Subur Jaya Lawfirm merupakan salah satu firma hukum di bawah naungan FERADI WPI, yang aktif dalam memberikan layanan hukum di bidang perdata, pidana, dan tata usaha negara. Dengan komitmen terhadap integritas, profesionalitas, dan pelayanan terbaik, firma ini terus berkontribusi dalam penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Baca juga: Bocah 12 Tahun di Kaduagung Berjuang Melawan TB Tulang, Terhambat Keterbatasan Ekonomi

Baca juga: FERADI WPI Rayakan HUT Pertama, Donny Andretti Ungkap Perjalanan dan Rencana Strategis ke Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *