KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan Dana THR, Rp610 Juta Diamankan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap periode 2025–2030 berinisial AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap berinisial SAD sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Seluruh konstruksi perkara dan perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, dalam siaran pers resmi KPK.

Laporan Masyarakat Jadi Dasar Awal Penyelidikan

Menurut penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam siaran pers, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi ilegal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang berkaitan dengan pengumpulan dana THR menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan tertutup dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pimpinan daerah dan jajaran birokrasi tingkat kabupaten. Dalam kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat yang dinilai berperan penting dalam pengungkapan awal perkara.

KPK: Instruksi Pengumpulan Dana Diduga Berasal dari Bupati

Dalam pemaparan konstruksi perkara, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa inti dugaan tindak pidana korupsi berawal dari instruksi AUL selaku Bupati Cilacap kepada SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan dana guna memenuhi kebutuhan THR, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk pihak eksternal, khususnya unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Menurut Asep, instruksi tersebut diberikan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam pelaksanaannya, kata dia, SAD bersama tiga asisten pemerintah daerah, yakni SUM (Asisten I), FER (Asisten II), dan BUD (Asisten III), melakukan koordinasi untuk menghitung kebutuhan dana.

Asep Guntur Rahayu menyebut, berdasarkan hasil pendalaman KPK, kebutuhan dana untuk pihak eksternal mencapai Rp515 juta, sedangkan untuk kepentingan pribadi Bupati ditetapkan sebesar Rp750 juta, sehingga total dana yang diminta dalam skema tersebut mencapai Rp1,265 miliar.

Sebanyak 47 Unit Organisasi Disebut Menjadi Target Setoran

Masih menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, pengumpulan dana dilakukan dengan meminta kontribusi dari perangkat daerah yang mencakup 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas, dengan total 47 unit organisasi.

Baca Juga  Ramai Isu Gaji DPR Naik Rp 3 Juta per Hari, Puan Maharani Tegaskan Tidak Ada Kenaikan

Dalam siaran pers tersebut, Asep menjelaskan bahwa pada tahap awal, masing-masing SKPD diminta menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, dalam realisasinya, nominal setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, menyesuaikan kemampuan masing-masing instansi.

Menurut Asep, variasi nominal tersebut menunjukkan adanya penyesuaian karena sebagian perangkat daerah tidak mampu memenuhi target awal akibat keterbatasan anggaran operasional.

Asep Guntur Rahayu: Asisten II Berperan dalam Penentuan Besaran Setoran

Dalam penjelasannya, Asep Guntur Rahayu menyebut FER selaku Asisten II memiliki peran sentral dalam menentukan besaran setoran dari masing-masing perangkat daerah berdasarkan pertimbangan internal. Bagi instansi yang tidak mampu memenuhi target awal, lanjut Asep, diberikan ruang untuk mengajukan penyesuaian nominal setoran.

Selain itu, Asep juga menyampaikan bahwa SAD memberikan arahan agar seluruh dana terkumpul sebelum masa libur Lebaran, dengan batas akhir penyetoran pada 13 Maret 2026.

Menurut Asep, tim pengumpul yang terdiri dari SUM, FER, dan BUD juga disebut didukung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap dalam proses penagihan.

KPK Sebut 23 Perangkat Daerah Setor Rp610 Juta

Dalam siaran pers resmi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan dana dengan total Rp610 juta kepada FER.

Asep mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebagian besar dana yang dialokasikan untuk pihak eksternal, khususnya unsur Forkopimda, telah dikemas dalam goodie bag dan disimpan di rumah pribadi FER. Sementara itu, sejumlah uang lainnya, menurut dia, masih berada di ruang kerja FER dalam proses penyetoran bertahap.

Menurut Asep, kondisi dana yang telah dikemas dan siap dibagikan menunjukkan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan, bukan lagi sekadar rencana.

KPK Amankan 27 Orang dalam OTT di Wilayah Cilacap

Asep Guntur Rahayu dalam siaran pers juga menjelaskan bahwa pada Jumat, 13 Maret 2026, yang merupakan batas akhir penyetoran dana, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Cilacap dan mengamankan 27 orang.

Menurut Asep, setelah pemeriksaan awal, 13 orang di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga  Mantan Penyidik KPK Soroti Lambannya Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Asep merinci, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta meliputi unsur pimpinan daerah dan pejabat birokrasi, antara lain:

  1. AUL (Bupati Cilacap),
  2. SAD (Sekda Kabupaten Cilacap),
  3. SBW (Asisten I),
  4. FER (Asisten II),
  5. BUD (Asisten III),
  6. WY (Kepala Dinas PUPR),
  7. RS (Kepala Bidang Tata Ruang),
  8. SGT (Kepala Dinas Pertanian),
  9. PNM (Kepala Dinas Pendidikan),
  10. HSN (Plt. Direktur RSUD Cilacap),
  11. ROC (Kepala Satpol PP),
  12. WI (Kepala Bidang Irigasi),
  13. BBG (Kepala Dinas PSDA).

Selain pengamanan terhadap sejumlah pihak, Asep menyampaikan bahwa KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen administratif, barang bukti elektronik, termasuk pesan dan rekaman komunikasi, serta uang tunai senilai Rp610 juta.

Dua Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari

Dalam keterangan resminya, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah KPK menilai alat bukti yang diperoleh telah mencukupi, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu:

  • AUL, selaku Bupati Cilacap;
  • SAD, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.

Menurut Asep, keduanya diduga menjadi pihak utama dalam skema pengumpulan dana THR yang dilakukan melalui dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Asep juga menjelaskan bahwa KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep Guntur Rahayu: KPK Sangkakan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Dalam siaran pers tersebut, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait dugaan pemerasan;
  • dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, terkait dugaan gratifikasi.

Selain itu, Asep juga menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam konteks pelayanan publik, sebagaimana dijelaskan dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK.

KPK Temukan Indikasi Praktik Serupa Terjadi pada 2025

Dalam penjelasan lanjutan, Asep Guntur Rahayu juga menyampaikan bahwa KPK menemukan indikasi praktik serupa diduga telah terjadi pada tahun 2025.

Menurut Asep, pada tahun sebelumnya diduga telah ada instruksi pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk kebutuhan THR pihak eksternal, khususnya unsur Forkopimda. Namun, dugaan praktik tersebut, kata dia, belum terdeteksi pada saat itu karena belum ada laporan masyarakat maupun pengungkapan aktif oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Kronologis Peminjaman Aset Rumah dan Ruko yang Berujung Ancaman Lelang terhadap Ahli Waris

Asep menyebut, temuan ini menunjukkan adanya dugaan pola yang berulang dalam praktik pengumpulan dana di lingkungan birokrasi daerah.

KPK Ingatkan Dampak terhadap Tata Kelola Pemerintahan

Dalam siaran pers tersebut, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana THR melalui tekanan terhadap perangkat daerah berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap tata kelola pemerintahan.

Menurut Asep, praktik semacam ini dapat memengaruhi integritas jabatan, memunculkan konflik kepentingan, menekan anggaran operasional perangkat daerah, serta berpotensi memicu penyimpangan lanjutan apabila tidak dicegah sejak dini.

Ia juga menilai, praktik tersebut dapat melemahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

KPK Kembali Ingatkan Larangan Gratifikasi Jelang Hari Raya

Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Asep Guntur Rahayu juga mengingatkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, khususnya menjelang hari raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui surat edaran tersebut, kata Asep, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

Dalam penjelasan yang disampaikannya, Asep juga menegaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan THR secara resmi kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia, dengan total nilai mencapai Rp55,1 triliun, sehingga tidak terdapat alasan yang dapat membenarkan pengumpulan dana tambahan melalui cara yang melanggar hukum. 

Dalam penegasan akhirnya pada siaran pers, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan THR bagi pihak eksternal melalui mekanisme di luar ketentuan hukum, terlebih jika dilakukan dengan cara menekan perangkat daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh pejabat daerah agar menolak instruksi yang berpotensi melanggar hukum serta menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. KPK menilai, pengawasan publik, penguatan sistem pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap aturan antigratifikasi menjadi faktor penting untuk mencegah praktik serupa terulang di daerah lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *