KawanJariNews.com – JAKARTA – Sejumlah pemotor diduga merusak portal akses Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca di Jakarta Selatan dan melakukan konvoi di jalur yang dilarang bagi kendaraan roda dua pada jam malam. Kepolisian mengamankan 11 unit sepeda motor terkait peristiwa tersebut dan tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi di akses masuk JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, pada rentang waktu larangan operasional sepeda motor, yakni pukul 00.00 hingga 05.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian dan rekaman video yang beredar di media sosial, sekelompok pemotor membuka paksa portal pembatas dengan merusak mekanisme pengunci.
Dalam video yang beredar, terlihat salah satu anggota kelompok membakar tali pengikat portal hingga akses dapat dibuka secara manual. Setelah portal terbuka, puluhan sepeda motor melintas dan melakukan konvoi di atas JLNT Casablanca.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut. Polisi mengamankan 11 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Sebagian kendaraan kami amankan melalui patroli dan penelusuran, serta ada yang diserahkan melalui koordinasi dengan komunitas terkait,” ujar AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, sejumlah kendaraan diketahui tidak dilengkapi pelat nomor dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Modifikasi tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 113 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain pelanggaran lalu lintas, tindakan merusak portal sebagai fasilitas umum juga berpotensi dikenakan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan barang.
Menurut keterangan kepolisian, motif sementara aksi tersebut berkaitan dengan pembuatan konten media sosial. Video konvoi di atas JLNT diduga direkam untuk diunggah dan disebarluaskan melalui platform digital.
JLNT Casablanca merupakan jalur layang yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan bukan untuk sepeda motor. Struktur jalan yang berada pada ketinggian belasan meter dari permukaan tanah meningkatkan risiko fatal apabila terjadi kecelakaan.
Aksi konvoi di jalur terlarang tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku dan pengguna jalan lain. Viralnya rekaman kejadian di media sosial juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi peniruan oleh kelompok lain.
Kepolisian menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, khususnya komunitas sepeda motor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan publik. Proses hukum terhadap pelanggaran yang terjadi akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










