Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Terungkap, 16 Mahasiswa Diduga Terlibat dan 27 Korban Teridentifikasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat ke publik setelah kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkap adanya 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku dan 27 korban dalam konferensi pers di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa pada Selasa (14/4/2026).

Timotius Rajagukguk menjelaskan bahwa kasus ini diduga bukan merupakan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola yang berlangsung sejak tahun 2025. Dari total 27 korban yang telah teridentifikasi, terdiri atas 20 mahasiswi dan 7 dosen. Ia menegaskan jumlah tersebut masih bersifat sementara karena diduga masih ada korban lain yang belum teridentifikasi atau belum melapor.

Menurutnya, bentuk dugaan pelecehan dilakukan secara terstruktur melalui media digital, khususnya grup percakapan privat di aplikasi pesan instan. Dalam grup tersebut, para terduga pelaku diduga membahas, mengejek, dan merendahkan korban dengan konten bernuansa seksual dan bersifat merendahkan martabat.

Lebih lanjut, Timotius menyebut bahwa para terduga pelaku diduga memanfaatkan posisi sosial dan akademik mereka di lingkungan kampus sehingga menimbulkan tekanan psikologis terhadap korban. Korban disebut mengalami ketidaknyamanan hingga ketakutan saat menjalani aktivitas akademik, termasuk saat berada di ruang kelas maupun kegiatan kampus lainnya.

Terkait proses pengungkapan, Timotius menyampaikan bahwa pengumpulan bukti, terutama berupa rekaman percakapan, dilakukan selama lebih dari satu tahun. Ia menegaskan seluruh bukti diperoleh secara sah dan tanpa paksaan. Bukti tersebut, menurutnya, menjadi dasar dalam upaya pendampingan hukum terhadap para korban.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah korban sempat enggan melapor karena khawatir tidak dipercaya, mengalami stigma sosial, atau dianggap berlebihan. Kondisi tersebut dinilai memperlambat proses pengungkapan kasus.

Dalam tuntutannya, Timotius meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas berupa drop out kepada seluruh terduga pelaku. Ia menilai tindakan tersebut diperlukan karena dinilai telah mencederai rasa aman di lingkungan akademik serta bertentangan dengan nilai etika dan profesionalisme kampus.

Baca Juga  UI Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FH, 16 Mahasiswa Diperiksa Satgas PPKS

Kasus ini memicu perhatian luas dari kalangan akademisi dan mahasiswa, serta menambah daftar panjang isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Dugaan pelecehan berbasis digital dinilai memiliki dampak psikologis yang signifikan terhadap korban, termasuk rasa takut, tekanan mental, dan terganggunya aktivitas akademik.

Selain itu, munculnya kasus ini juga mendorong pentingnya penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, serta penegakan sanksi di lingkungan kampus. Perlindungan terhadap privasi korban menjadi aspek krusial untuk mencegah dampak lanjutan.

Timotius Rajagukguk menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban dan meminta semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk fokus pada pemulihan korban serta proses penegakan keadilan. Ia juga menyerukan adanya komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *