KawanJariNews.com – Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, menyampaikan keberatan atas penundaan jadwal pemeriksaan dua saksi oleh Penyidik Aipda Akhmad Rifa’i dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (9/2/2026). Penundaan tersebut diinformasikan pada pagi hari sebelum pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) serta Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, ditemui awak media di Kabupaten Bekasi. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aduan yang diajukan oleh Hairil Tami dan ditangani oleh Unit II Harda Polres Metro Bekasi.
“Hari ini saya sudah ada janji temu dengan Penyidik Aipda Akhmad Rifa’i Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Penyidik menyampaikan bahwa akan memeriksa dua orang saksi bernama Hazwaludin dan Sugiharto Sugeng berkaitan dengan aduan dari Hairil Tami. Janji temu pemeriksaan pukul 10.00 WIB, dan saya sebagai kuasa hukum dari para saksi tersebut sekaligus dari Hairil Tami,” ujar Donny.
Ia menyampaikan bahwa sehari sebelum pemeriksaan, dirinya telah mengonfirmasi kehadiran kepada penyidik melalui pesan WhatsApp. Donny mengaku telah tiba di Jakarta dari Semarang dan bermalam untuk memastikan dapat menghadiri pemeriksaan tepat waktu.
“Saya sudah berkabar melalui WhatsApp kepada penyidik Rifa’i bahwa kami sudah di Jakarta dan besok akan menghadiri pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pagi ini sekitar pukul 06.00 WIB saya sudah berangkat menuju Kabupaten Bekasi untuk mengantisipasi kemacetan,” katanya.
Namun, sekitar pukul 07.30 WIB pada hari pemeriksaan, Donny mengaku menerima pesan dari penyidik yang menyampaikan perubahan jadwal menjadi pukul 13.00 WIB karena adanya pengarahan dari atasan.
“Pagi bang mohon maaf jam 10 saya ada pengarahan pak kasat, untuk klarifikasi saksi kita undur waktunya jam 13.00 WIB ya bang,” demikian isi pesan yang dikutip Donny.
Menurutnya, perubahan jadwal tersebut dilakukan secara mendadak ketika para saksi telah bersiap hadir lebih awal di Polres Metro Bekasi.
“Para saksi sudah meluangkan waktu dan berencana hadir pukul 09.30 WIB. Saya juga sudah dalam perjalanan menuju Polres. Tetapi sepihak memundurkan jadwal pemeriksaan menjadi pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Donny menyatakan penyesalannya atas perubahan jadwal yang dinilainya kurang tepat dari sisi waktu pemberitahuan. Ia berharap terdapat evaluasi internal agar mekanisme koordinasi dan penjadwalan dalam proses hukum dapat berjalan lebih tertib.
“Saya berharap Polres Metro Bekasi Kabupaten, khususnya Kapolres, dapat melakukan evaluasi agar sesama penegak hukum dapat saling menghormati waktu dan komitmen. Apa yang diucapkan dan dijanjikan, apalagi sebagai aparat penegak hukum, sebaiknya ditepati,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah anggota FERADI WPI, termasuk advokat magang, telah dijadwalkan hadir untuk mengikuti proses tersebut sebagai bagian dari pembelajaran. Selain itu, beberapa wartawan disebut telah berkoordinasi untuk meliput dan mengikuti rencana konferensi pers setelah pemeriksaan.
Perubahan jadwal tersebut, menurut Donny, berdampak pada agenda yang telah disusun sebelumnya. Namun demikian, proses pemeriksaan tetap direncanakan berlangsung pada waktu yang telah diperbarui.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi maupun dari penyidik yang bersangkutan terkait alasan penundaan tersebut.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung asas keberimbangan dan profesionalitas, KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak Polres Metro Bekasi maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










