KawanJariNews.com – Lampung, Selasa (3/2/2026) — Perjuangan Siti Khotijah (42), ibu rumah tangga asal Lampung Timur, dalam mencari keadilan atas dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum kembali mencuat. Laporan yang telah disampaikan sejak Agustus 2025 itu dinilai berjalan lambat, dengan waktu lebih dari tujuh bulan tanpa kejelasan perkembangan penanganan.
Siti Khotijah merupakan istri dari M. Umar Bin Abu Tholib (50), terpidana perkara narkotika di Lampung Timur. Ia melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum penyidik kepolisian dan oknum jaksa berinisial RS. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan, dengan pendampingan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.
Karena belum adanya kejelasan perkembangan perkara, pada Selasa (3/2/2026) tim hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI kembali mendampingi Siti Khotijah dan keluarga untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi Lampung guna meminta kepastian penanganan laporan terhadap oknum jaksa yang dilaporkan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima di Ruang Rapat Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung oleh Aswas Agus Widodo, serta jaksa Teddy dan Arie. Turut hadir dalam pendampingan tersebut Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi – Wakil Ketua Umum M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, Bndahara Umum DPP David Yuwono SH MH, S.E., M.M., M.B.A., L.L.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., ASS. ADV. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., KADIV DPP Sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ, Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Ketua PBH Area FERADI WPI Didik Murdiono SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ, ASS. ADV. Ahmad Ronald Grend Feris dan beberapa Wartawan senior Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI).
Kepada awak media, M. Arifin menyampaikan penjelasan yang diterima dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung terkait status laporan tersebut.
“Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan bahwa perkara oknum jaksa RS ini sudah naik ke tahap lidik. Namun, untuk memulai investigasi diperlukan izin dari Inspektorat I Kejaksaan Agung. Penuturan pihak Kejati Lampung, pada 20 Oktober 2025 sudah bersurat ke Kejaksaan Agung, tetapi hingga hari ini sudah sekitar empat bulan izin untuk memulai investigasi belum juga diberikan. Ada apa ini?” ujar Arifin tegas.
Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas ketidakpastian yang dialami pelapor. “Kami justru diarahkan untuk ke Jakarta menemui Inspektorat I Kejagung. Kasihan Ibu Siti Khotijah dan suaminya, mereka masyarakat kecil yang butuh kepastian hukum. Jangan sampai kesannya masyarakat dipingpong, dari Jakarta ke Kejati, lalu dari Kejati disuruh kembali ke Jakarta lagi,” lanjutnya.
Sementara itu, Adv. Donny Andretti menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke berbagai institusi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, serta Komisi Kejaksaan.
Pelapor dalam perkara ini adalah Siti Khotijah, dengan terlapor yang disebut melibatkan oknum penyidik Polres Lampung Timur berinisial A, oknum anggota Polres Sukadana berinisial T, serta oknum jaksa berinisial RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Donny memaparkan bahwa penangkapan terhadap M. Umar Bin Abu Tholib dilakukan pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/137/X/2024/Reskrim tertanggal Oktober 2024. Penangkapan tersebut dilakukan saat Umar masih menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Metro, Lampung.
Pengaduan resmi terkait dugaan kriminalisasi, pelanggaran prosedur hukum, dan pemerasan disampaikan pada 13 Agustus 2025 ke berbagai instansi penegak hukum di tingkat pusat. Dugaan pemerasan dan penerimaan uang disebut terjadi sebelum kuasa hukum yang saat ini mendampingi secara resmi menangani perkara tersebut.
Dalam surat pengaduannya, Siti Khotijah dan kuasa hukum menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari proses penangkapan yang dinilai janggal, dugaan pencurian dan pembobolan rekening, hingga dugaan permintaan uang oleh oknum aparat dengan janji meringankan tuntutan.
Menjelaskan substansi laporan, Donny Andretti menyatakan: “Ibu ini dari Lampung meminta keadilan. Dugaan oknum penyidik membobol ATM suami dia sebesar Rp79 juta. Oknum jaksa sudah menerima Rp200 juta, lalu meminta lagi Rp300 juta. Karena Rp300 juta itu tidak diberikan, oknum jaksa menyampaikan hukuman suaminya akan diperberat. Tuntutannya 14 tahun, lalu divonis 9,5 tahun. Semua kejadian itu berlangsung sebelum saya menjadi kuasa hukumnya,” jelas Donny.
Siti Khotijah juga menegaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan, dirinya telah melampirkan bukti pendukung.
“Kami hanya ingin keadilan. Suami saya diperlakukan tidak manusiawi, dan hukum seperti dijadikan alat untuk memeras,” ujar Siti.
Kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan suap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup keterangannya, Donny Andretti menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas.
“Saya akan berjuang mengawal kasus ini sampai klien saya mendapatkan keadilan yang semestinya. Hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan menjadi alat untuk menekan atau memeras,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Redaksi menyatakan pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










