Laporan Dugaan Oknum Jaksa di Lampung Belum Berprogres, M. Arifin WAKETUM FERADI WPI Minta Kepastian Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – Lampung, 3 Februari 2026 – Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum jaksa berinisial RS di Lampung disorot tim hukum Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI, setelah proses penyelidikan disebut belum berjalan meski laporan telah diajukan sejak Agustus 2025 dan dinyatakan telah memasuki tahap lidik di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal tersebut disampaikan M. Arifin, Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus bagian dari tim kuasa hukum pelapor Siti Khotijah, usai pertemuan dengan jajaran Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (3/2/2026).

“Kami mendapat penjelasan bahwa perkara ini sebenarnya sudah naik ke tahap lidik. Namun, untuk memulai investigasi, Kejati Lampung masih menunggu izin dari Inspektorat I Kejaksaan Agung. Surat permohonan izin itu disebut telah dikirim sejak 20 Oktober 2025, tetapi hingga hari ini, sudah sekitar empat bulan, izin tersebut belum juga diterbitkan,” ujar M. Arifin kepada awak media.

Menurut Arifin, kondisi tersebut berdampak langsung pada tertundanya proses penanganan laporan yang telah berjalan sekitar tujuh bulan tanpa kejelasan perkembangan.

“Kami mempertanyakan ada apa sebenarnya. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai proses hukum terkesan berputar-putar dan justru merugikan pihak pelapor,” tegasnya.

Tim hukum Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI pada hari yang sama hadir mendampingi Siti Khotijah dan keluarga ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk meminta penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan oknum jaksa tersebut. Kehadiran rombongan juga disertai rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.

Rombongan diterima di ruang rapat Aswas Kejati Lampung oleh Agus Widodo selaku Asisten Pengawasan, didampingi jaksa Teddy dan Arie.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini bermula dari laporan Siti Khotijah (42), warga Lampung Timur, terkait dugaan kriminalisasi, pelanggaran prosedur hukum, dan pemerasan dalam perkara narkotika yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib (50).

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program MBG

Pengaduan resmi diajukan pada 13 Agustus 2025 ke berbagai institusi, termasuk Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Jaksa Agung Muda Intelijen, serta Divisi Propam Mabes Polri.

Pelapor didampingi kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI. Terlapor disebut melibatkan oknum penyidik Polres Lampung Timur berinisial A, oknum anggota Polres Sukadana berinisial T, serta oknum jaksa berinisial RS yang bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Penangkapan terhadap Umar dilakukan pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan SP.Kap/137/X/2024/Reskrim, meski yang bersangkutan saat itu masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Metro, Lampung.

Dalam surat aduan, pelapor dan kuasa hukum mengemukakan sejumlah poin, antara lain dugaan penangkapan tidak prosedural, dugaan pengambilan dan pembobolan rekening senilai Rp79 juta, hingga dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa dengan janji pengurangan tuntutan.

Keterangan Kuasa Hukum

Kuasa hukum pelapor, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan bahwa seluruh dugaan tersebut telah disampaikan secara resmi dan disertai dokumen pendukung.

“Klien kami melaporkan dugaan pembobolan rekening, dugaan penerimaan uang, serta proses hukum yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Semua bukti telah dilampirkan dalam pengaduan resmi,” ujar Donny.

Ia menegaskan bahwa tim hukum akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.

“Kami akan terus memperjuangkan kepastian hukum bagi klien kami. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” katanya.

Sementara itu, Siti Khotijah menyampaikan harapannya agar laporan yang telah diajukan dapat segera diproses secara objektif.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Semua bukti sudah kami serahkan,” ujarnya singkat.

Tim hukum Subur Jaya Lawfirm FERADI WPI berharap Kejaksaan Agung RI, khususnya Inspektorat I, dapat segera memberikan kejelasan terkait izin pemeriksaan agar proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *