FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Dampingi Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polres Blora

banner 468x60

KawanJariNews.com – BLORA – Tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendampingi Donny Andretti dalam proses klarifikasi dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen berupa surat kuasa serta surat somasi yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Blora. Perkara tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

Proses klarifikasi berlangsung pada Jumat, 23 Januari 2026, di Mapolres Blora. Dalam kesempatan tersebut, hadir Ketua Harian DPP sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.JKJ., serta Kepala Divisi DPP FERADI WPI Basriyanto, C.FPW., C.MDF., C.JKJ. Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia turut hadir memantau proses tersebut.

Kehadiran tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen hukum berupa surat somasi yang mencantumkan nama Donny Andretti tanpa sepengetahuannya. Dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Donny Andretti ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melalui surat laporan tertanggal 27 November 2025.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pada Selasa, 18 November 2025, Donny Andretti dihubungi oleh seseorang dengan inisial AR melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, AR mengakui telah mencantumkan nama Donny Andretti dalam beberapa surat yang dikirimkan kepada pihak lain. Setelah dilakukan penelusuran, surat-surat dimaksud diketahui berupa surat somasi yang ditujukan kepada H. Mulazim selaku Kepala Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, serta disertai surat kuasa yang mencantumkan nama Donny Andretti sebagai penerima kuasa.

Donny Andretti dalam laporannya menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan, menandatangani, maupun menerima kuasa sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tersebut. Atas dasar itu, ia melaporkan dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  FERADI WPI Fasilitasi Mediasi Dugaan Persoalan Transaksi Rumah di Semarang, Penyelesaian Hukum Masih Terbuka

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah dan dilimpahkan ke Polres Blora. Berdasarkan surat undangan klarifikasi Nomor B/23/I/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026, Satreskrim Polres Blora mengundang pelapor untuk memberikan keterangan di Unit Idik I (Pidum).

Kuasa hukum pelapor, Advokat Andi Pramono, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya telah dilakukan secara profesional. “Pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan sangat merugikan, baik dari sisi nama baik maupun ketenangan korban. Kami mengapresiasi Satreskrim Polres Blora yang memeriksa klien kami secara profesional. Dalam pemeriksaan, klien kami menjawab 26 pertanyaan,” ujar Andi Pramono.

Ia juga menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dimulai pada pekan berikutnya. Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menyiapkan alat bukti awal dan saksi-saksi yang relevan untuk mendukung proses penyelidikan. Andi Pramono turut menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang hadir dan mengawal jalannya proses hukum tersebut.

Selain undangan klarifikasi, Polres Blora juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/29/I/RES.1.9./2026/Reskrim tertanggal 19 Januari 2026. Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Donny Andretti telah ditangani oleh Unit Idik I Satreskrim Polres Blora dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Kasus ini berawal dari penggunaan surat kuasa dan surat somasi yang mencantumkan nama dan identitas seseorang tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan. Dalam konteks hukum, dugaan pemalsuan dokumen dan pencantuman identitas tanpa hak berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana serta berdampak pada reputasi dan kepastian hukum pihak yang dirugikan. Proses penyelidikan oleh kepolisian menjadi tahapan penting untuk memastikan keabsahan dokumen dan peran masing-masing pihak.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Blora menyatakan penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian akan melanjutkan klarifikasi dan pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pemilik Kafe Karaoke di Bandungan Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Penistaan Agama

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *