Polres Metro Bekasi Ungkap Motif Dendam Lama di Balik Penyiraman Air Keras terhadap Lansia di Tambun Selatan

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria lansia di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan lanjutan, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk seorang pelaku utama berinisial PBU yang diduga menjadi otak penyerangan dengan menyewa dua eksekutor seharga Rp9 juta. Motif aksi tersebut disebut dipicu dendam pribadi yang telah berlangsung sejak 2018.

Kasus penyiraman air keras terhadap seorang lansia berinisial TW di kawasan Perumahan Bumi Sani Permai (BSP), Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengonfirmasi penangkapan pelaku, Kepolisian Resor Metro Bekasi kini mengungkap bahwa terdapat tiga orang tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang pelaku utama berinisial PBU yang diduga berperan sebagai perencana sekaligus pihak yang memerintahkan aksi, serta dua orang lain yang diduga bertindak sebagai eksekutor lapangan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka utama berinisial PBU diduga menyuruh dua pelaku lainnya untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban,” demikian keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin dini hari, 30 Maret 2026, saat korban berinisial TW sedang berjalan kaki menuju musala untuk melaksanakan salat Subuh. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diserang di lingkungan permukiman Perumahan Bumi Sani Permai oleh dua pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Dalam aksinya, dua eksekutor diduga menyiramkan cairan korosif jenis asam sulfat ke arah tubuh korban dari atas sepeda motor. Serangan mendadak itu mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius pada sebagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.

Baca Juga  Komplotan Begal Petugas Damkar Dibekuk di Hotel Pluit, Empat Pelaku Ditangkap

Menurut keterangan kepolisian, tersangka utama PBU diketahui merupakan seorang pengusaha bengkel kendaraan. Ia diduga menyusun rencana penyerangan dan merekrut dua pelaku lainnya untuk menjalankan aksi tersebut. Sebagai imbalan, PBU disebut menjanjikan uang sebesar Rp9 juta kepada kedua eksekutor.

Polisi mengungkap bahwa motif utama di balik tindak pidana tersebut adalah dendam pribadi yang telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, PBU mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban sejak tahun 2018, saat ia masih bekerja sebagai pengemudi ojek daring dan tinggal berdekatan dengan korban.

Kombes Pol Sumarni menjelaskan, terdapat sejumlah pemicu yang diduga memperkuat motif dendam tersebut. Pertama, tersangka mengaku merasa kerap direndahkan terkait profesinya sebagai pengemudi ojek daring. Kedua, pada 2019, korban disebut pernah menutup area pembuangan sampah umum di depan rumahnya menggunakan pot bunga, yang menurut tersangka membuat fasilitas itu tidak lagi dapat dimanfaatkan warga sekitar. Ketiga, pada awal 2025, tersangka mengaku kembali merasa tersinggung setelah bertemu korban saat salat berjamaah di musala dan menilai korban menatapnya dengan ekspresi sinis.

Meski demikian, seluruh keterangan terkait motif tersebut saat ini masih merupakan bagian dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka dan akan menjadi materi pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum.

Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, termasuk dua unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksi penyerangan. Barang bukti lain yang berkaitan dengan perencanaan maupun pelaksanaan kejahatan juga tengah didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku yang menyebabkan luka berat terhadap korban.

Baca Juga  Siapa Dalang Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS? Polisi Beberkan Dugaan Pola Terencana

Pengungkapan rinci kasus ini memperjelas bahwa penyiraman air keras terhadap korban bukan merupakan tindakan spontan, melainkan diduga telah direncanakan sebelumnya. Adanya dugaan perekrutan eksekutor dengan imbalan uang menunjukkan bahwa perkara ini mengarah pada tindak kekerasan terorganisir, meskipun berangkat dari persoalan personal.

Kasus ini juga menyoroti bagaimana konflik sosial yang berlarut-larut di lingkungan tempat tinggal dapat berkembang menjadi tindak pidana berat ketika tidak terselesaikan secara sehat. Kepolisian menilai pentingnya peran masyarakat dalam menjaga komunikasi sosial, mencegah eskalasi konflik, serta segera melaporkan potensi ancaman atau intimidasi yang muncul di lingkungan sekitar.

Dari sisi penegakan hukum, perkembangan ini sekaligus menegaskan pentingnya tahapan penyelidikan berbasis alat bukti, termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, serta pendalaman motif. Informasi awal yang sebelumnya terbatas kini berkembang menjadi konstruksi perkara yang lebih utuh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga dugaan peran masing-masing tersangka.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi hukum tersusun secara komprehensif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak berspekulasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Lansia di Tambun Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *