Dugaan Kendala Pengembalian Mobil di Polresta Yogyakarta, Kuasa Hukum Korban Soroti Prosedur Penanganan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JOGJAKARTA – Seorang warga berinisial A.J. melaporkan dugaan kendala dalam proses pengembalian kendaraan miliknya yang diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Rabu (21/1/2026). Peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan A.J. diduga dieksekusi di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan pembiayaan.

Peristiwa bermula pada Rabu (21/1/2026), ketika A.J., seorang perempuan warga Jawa Tengah, mengaku kendaraannya berupa Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 dengan nomor polisi H 1838 BV dihentikan dan dikuasai oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Polresta Yogyakarta.

Didampingi kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama asisten advokat Dwi Agus Haryanto, A.J. mendatangi Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB untuk meminta klarifikasi dan pengembalian kendaraan.

Menurut keterangan kuasa hukum, A.J. telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik. Dalam proses tersebut, korban disebut sempat menerima informasi bahwa kendaraan akan segera dikembalikan setelah pemeriksaan selesai. Namun hingga sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan tersebut belum diserahkan kepada pemiliknya.

Penyidik menyampaikan bahwa pengembalian kendaraan menunggu kehadiran pihak yang sebelumnya menguasai mobil tersebut, dengan alasan untuk dilakukan klarifikasi bersama. Dalam rentang waktu tersebut, beberapa orang yang diduga terkait dengan penguasaan kendaraan mendatangi lingkungan Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Kuasa hukum A.J. menyatakan keberatan atas mekanisme tersebut dan mempertanyakan dasar penundaan pengembalian kendaraan. Advokat Donny Andretti menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Propam Polda DIY, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.

Baca Juga  Oknum Guru SMP di Demak Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, LBH Brajamusti Nusantara - FERADI WPI Apresiasi Putusan Hakim

Dalam situasi tersebut, terjadi perdebatan antara kuasa hukum dan petugas piket reskrim terkait penyampaian keberatan di ruang pelayanan Satreskrim. Tidak lama setelah pernyataan rencana pelaporan disampaikan, kendaraan A.J. akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan prosedur penanganan kendaraan yang diamankan kepolisian, khususnya dalam perkara yang melibatkan dugaan penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan. Transparansi dan kepastian hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah mengirimkan permohonan wawancara tertulis kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, dengan tembusan kepada Kapolresta Yogyakarta dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta pada 22 Januari 2026. Namun, hingga saat ini redaksi belum menerima balasan resmi atas permohonan wawancara tertulis tersebut.

Redaksi masih membuka ruang konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan resmi dan berimbang dari pihak Polresta Yogyakarta maupun pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan penguasaan kendaraan yang dimaksud, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *