KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI bersama unsur mediator mendatangi kediaman keluarga terduga pelaku di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026), untuk menjembatani penyelesaian dugaan penipuan dan penggelapan dana transaksi pembelian rumah yang dilaporkan merugikan pasangan Cahyo dan istrinya hingga Rp170 juta. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya awal mendorong penyelesaian secara musyawarah atau win-win solution sebelum menempuh proses hukum lanjutan.
Tim Hukum dan Mediator Datangi Rumah Keluarga Terduga Pelaku
Pertemuan berlangsung di rumah keluarga Ibu Dyah, yang disebut sebagai istri dari Bangkit Saputra, pihak yang diduga terlibat dalam persoalan transaksi tersebut. Kunjungan dilakukan oleh Tim Hukum FERADI WPI yang terdiri dari unsur advokat dan paralegal DPC Kota Semarang, didampingi mediator Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.
Dalam pertemuan itu, hadir pula pihak keluarga Cahyo selaku pelapor serta pihak pengembang yang disebut dalam perkara, yakni Pak Koko. Menurut keterangan yang disampaikan, pertemuan bertujuan membahas duduk perkara terkait transaksi pembelian rumah Kavling 01 Sambiroto Town House yang beralamat di Jalan Berlian, Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang.
Awal Transaksi Disebut Dimulai Sejak November 2025
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban, proses negosiasi harga rumah disebut bermula pada 18 November 2025. Selanjutnya, booking awal pembelian tanah disebut dilakukan pada 21 November 2025 melalui pembayaran uang muka kepada pihak pengembang Pak Koko, dengan keterlibatan pihak marketing yang disebut bernama Bangkit Saputra.
Dalam keterangan tersebut, harga transaksi disebut disepakati sebesar Rp450 juta, dan disebut disaksikan oleh Notaris/PPAT Itok Mursito di Semarang.
Pembangunan rumah kemudian mulai berjalan pada 22 Desember 2025, dengan kesepakatan awal bahwa proses pembangunan diperkirakan berlangsung sekitar empat bulan, serta mekanisme pembayaran dilakukan secara bertahap mengikuti progres pembangunan.
Dana Disebut Mengalir ke Rekening Keluarga Terduga Pelaku
Pihak keluarga Cahyo menyebut, saat proses pembangunan memasuki tahap finishing, mereka diminta menyiapkan tambahan dana sebesar Rp100 juta. Namun, dalam perjalanannya, pihak marketing disebut mulai memberikan alasan bahwa rekening pihak pengembang mengalami kendala atau masih dalam proses di bank.
Atas dasar alasan tersebut, menurut keterangan keluarga korban, sejumlah dana kemudian ditransfer ke rekening lain yang disebut sebagai rekening istri pihak marketing, yakni atas nama Dyah Kusuma Wardani, serta rekening keluarga lainnya.
Keluarga korban juga menyatakan adanya dugaan penggunaan dokumen yang disebut telah diedit atau dimanipulasi, termasuk informasi mengenai sertifikat yang dikatakan sudah terbit dan harus segera dilunasi. Berdasarkan penuturan tersebut, total dana yang disebut telah masuk ke rekening keluarga Bangkit Saputra mencapai sekitar Rp170 juta.
Dugaan persoalan ini baru disadari sepenuhnya ketika pihak pengembang, Pak Koko, datang untuk membahas biaya kelanjutan pembangunan rumah, padahal menurut pihak keluarga korban, mereka merasa telah melakukan pelunasan sesuai arahan yang diterima sebelumnya.
FERADI WPI Dorong Musyawarah, Namun Proses Hukum Tetap Terbuka
Mediator Sukindar menyampaikan harapan agar pihak keluarga Ibu Dyah bersikap kooperatif dalam menyikapi persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, disebutkan pula adanya dorongan agar pihak keluarga berupaya mencari solusi, termasuk dengan mempertimbangkan penjualan aset yang tersedia untuk penyelesaian kewajiban.
Menurut keterangan yang disampaikan, pihak mediator menghendaki agar dalam agenda musyawarah keluarga yang direncanakan pada Minggu malam, sudah terdapat kejelasan informasi sebagai dasar penentuan langkah berikutnya. Jika tidak tercapai titik temu, maka opsi proses hukum disebut tetap akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak mediator juga menilai bahwa pihak pengembang tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari persoalan tersebut, mengingat pihak marketing yang disebut dalam perkara pada saat itu diketahui bekerja sama dengan pengembang. Oleh karena itu, aspek lanjutan seperti proses pembangunan rumah maupun proses administrasi, termasuk balik nama sertifikat, dinilai perlu menjadi bagian dari pembahasan penyelesaian.
Konteks Perkara: Sengketa Perdata atau Dugaan Pidana Masih Menunggu Pendalaman
Peristiwa ini memperlihatkan potensi kerawanan dalam transaksi pembelian properti, khususnya apabila alur pembayaran, otorisasi penerimaan dana, dan validasi dokumen tidak dilakukan secara ketat. Dalam kasus seperti ini, aspek yang berpotensi muncul dapat meliputi sengketa keperdataan terkait wanprestasi, hingga dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur penipuan, penggelapan, atau pemalsuan dokumen.
Namun demikian, penentuan konstruksi hukum atas perkara ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan alat bukti, dokumen transaksi, aliran dana, serta hasil klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam peristiwa.
Langkah mediasi yang ditempuh pada tahap awal dapat dipandang sebagai upaya penyelesaian non-litigasi, namun tidak menutup kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan atau pemulihan kerugian.
Redaksi Masih Buka Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam perkara, termasuk pihak yang diduga terlibat langsung dalam aliran dana maupun pihak lain yang namanya disebut dalam kronologi.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan dan membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Upaya mediasi yang difasilitasi Tim Hukum FERADI WPI di Semarang menjadi langkah awal dalam mendorong penyelesaian dugaan persoalan transaksi pembelian rumah yang dilaporkan merugikan konsumen hingga Rp170 juta. Proses musyawarah keluarga disebut masih berlangsung, sementara kemungkinan langkah hukum lanjutan tetap terbuka apabila tidak tercapai penyelesaian yang disepakati para pihak.










