Pemilik Usaha Takut Putar Lagu, DJKI Tegaskan Royalti Musik Adalah Bentuk Apresiasi Bukan Ancaman

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta Polemik mengenai kewajiban pembayaran royalti lagu untuk pemakaian di ruang usaha publik kembali mencuat. Sejumlah pemilik kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan di berbagai kota di Indonesia merasa khawatir untuk memutar lagu-lagu ciptaan musisi Indonesia karena adanya kewajiban membayar royalti. Beberapa bahkan memilih mengganti playlist dengan musik instrumental demi menghindari risiko hukum.

Salah satu kasus mencuat dari sebuah gerai makanan di Bali yang menghadapi permasalahan hukum akibat tidak membayar royalti. Situasi ini memicu efek domino di kalangan pelaku usaha, yang menjadi enggan memutar lagu-lagu ciptaan dalam negeri. Padahal, royalti musik adalah bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual para pencipta lagu.

Agung Dharma Sasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, menjelaskan bahwa sistem royalti sudah diatur dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Royalti adalah imbalan yang wajib dibayarkan atas pemanfaatan karya cipta secara komersial. Tidak hanya lagu dalam negeri, lagu asing yang diputar di Indonesia pun dikenakan royalti, dan sebaliknya,” jelas Agung.

Penarikan royalti dilakukan melalui sistem satu pintu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bertugas mengelola, menarik, dan menyalurkan royalti kepada pencipta, penyanyi, dan produser rekaman. Pemerintah berperan sebagai pengawas atas kinerja LMKN dan menjamin distribusi royalti yang adil dan transparan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, besaran royalti disesuaikan dengan jenis dan skala usaha. Untuk kafe dan restoran, misalnya, dikenakan tarif sekitar Rp10.000 per kursi per tahun. Artinya, sebuah restoran dengan 30 kursi hanya membayar Rp300.000 per tahun. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pun mendapatkan keringanan tarif berdasarkan kemampuan usaha.

Baca Juga  Indonesia Tegaskan Komitmen Perdamaian Palestina melalui Keikutsertaan dalam Board of Peace

Menurut Agung, hingga tahun 2024, tercatat sebanyak 219 restoran, 744 tempat karaoke, dan 532 mall di seluruh Indonesia yang telah membayar royalti secara resmi. Namun, tingkat kepatuhan masih terfokus di kota-kota besar. Pemerintah dan LMKN terus mendorong edukasi ke daerah untuk meningkatkan partisipasi.

“Pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan dan dukungan finansial kepada para musisi yang karyanya kita nikmati setiap hari. Banyak di antara mereka yang tidak mendapatkan imbalan layak di usia senja,” ujarnya.

Agung menegaskan bahwa tarif royalti bukan harga mati. Pelaku usaha dapat berkomunikasi langsung dengan LMKN untuk bernegosiasi. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan secara sepihak.

Marcell Siahaan, Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN, menegaskan bahwa polemik ini seharusnya tidak diperkeruh, karena solusinya dapat ditemukan melalui dialog berbasis pemahaman hukum. Ia berharap pemilik usaha tidak perlu takut memutar lagu lokal selama proses pembayaran royalti dilakukan sesuai aturan.

Polemik royalti lagu di ruang publik harus dilihat sebagai bagian dari upaya menghargai hak cipta dan meningkatkan kesejahteraan musisi nasional. Pemerintah melalui DJKI dan LMKN telah menyiapkan sistem yang mendukung kedua belah pihak, baik pencipta lagu maupun pelaku usaha agar tidak ada yang dirugikan. Edukasi, transparansi tarif, dan ruang negosiasi menjadi kunci dalam menyelesaikan isu ini secara adil dan berkelanjutan.

Baca juga: Polemik Kewajiban Bayar Royalti Musik di Ruang Publik: Antara Perlindungan Hak Cipta dan Beban Usaha Kecil

Baca juga: OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dorman, Tegaskan Perlindungan Nasabah dan Stabilitas Sistem Keuangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *