KawanJariNew.com – BANDUNG – Tiga perempuan penyandang tunarungu asal Kota Bandung, Jawa Barat, yakni Hasna, Hasni, dan Adel, viral di media sosial setelah video momen kebahagiaan mereka saat dinyatakan diterima bekerja di salah satu gerai Matahari Department Store menyebar luas dan menuai apresiasi publik.
Video yang beredar sejak pekan ini memperlihatkan detik-detik haru ketika ketiganya mengetahui hasil rekrutmen. Momen tersebut memicu gelombang dukungan warganet sekaligus memunculkan diskusi tentang pentingnya inklusivitas dalam dunia kerja bagi penyandang disabilitas.
Hasna dan Hasni diketahui merupakan saudara kembar, sementara Adel adalah sahabat dekat mereka. Ketiganya berasal dari keluarga sederhana di Bandung dan telah menempuh pendidikan di sekolah khusus maupun sekolah inklusif. Ibu mereka, Fenty, menyampaikan bahwa sejak kecil ketiganya tumbuh bersama dalam semangat saling mendukung, baik dalam pendidikan maupun saat menghadapi tantangan sosial.
Dalam proses pencarian kerja, mereka menghadapi sejumlah hambatan. Ketiganya mengirimkan lamaran ke berbagai perusahaan melalui platform daring maupun menghadiri pameran kerja. Namun, tidak sedikit lamaran yang tidak mendapat respons atau berakhir dengan penolakan. Kondisi tersebut mencerminkan tantangan yang masih dihadapi sebagian penyandang disabilitas dalam mengakses kesempatan kerja.
Perubahan terjadi ketika Matahari Department Store membuka kesempatan rekrutmen secara inklusif. Dalam proses seleksi, perusahaan menyediakan mekanisme komunikasi alternatif, termasuk wawancara berbasis pesan teks serta dukungan penerjemah bahasa isyarat. Selain itu, tim sumber daya manusia disebut telah mendapatkan pelatihan sensitivitas disabilitas untuk memastikan proses berjalan setara.
Hasilnya, Hasna dan Hasni diterima di cabang yang berbeda, sedangkan Adel bekerja di lokasi yang sama dengan Hasna. Ketiganya kini menjalani masa adaptasi dan pelatihan kerja sesuai standar operasional perusahaan.
Keberhasilan ini dinilai sebagai contoh implementasi prinsip inklusi di sektor ritel. Secara hukum, hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah, badan usaha milik negara/daerah, dan perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kerja tanpa diskriminasi serta menyediakan akomodasi yang layak.
Viralnya kisah tersebut juga memicu respons positif dari masyarakat. Sejumlah warganet menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan keramahan ketiganya dalam melayani pelanggan. Di sisi lain, peristiwa ini mendorong diskusi lebih luas mengenai pentingnya sistem rekrutmen yang adaptif dan ramah disabilitas.
Dalam pernyataan singkat yang diterjemahkan melalui bahasa isyarat, ketiganya menyampaikan pesan kepada sesama penyandang disabilitas untuk tidak menyerah dalam mencari pekerjaan. Mereka menekankan pentingnya terus belajar, meningkatkan keterampilan, dan memanfaatkan berbagai peluang yang tersedia.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa akses kerja yang setara dapat terwujud melalui kebijakan perusahaan yang inklusif dan dukungan lingkungan sekitar. Ke depan, praktik rekrutmen yang ramah disabilitas diharapkan dapat diterapkan lebih luas guna memperluas partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja formal.
Kisah Hasna, Hasni, dan Adel mencerminkan bahwa kesempatan yang setara mampu membuka ruang kontribusi profesional tanpa memandang keterbatasan fisik, sekaligus memperkuat komitmen terhadap prinsip nondiskriminasi di lingkungan kerja.










