Payment ID Diluncurkan, Privasi dan Pajak Jadi Sorotan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 5 Agustus 2025 – Bank Indonesia (BI) dijadwalkan meluncurkan sistem identitas transaksi digital bernama Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sistem ini dirancang untuk merekam dan memantau seluruh aktivitas transaksi digital masyarakat secara terpusat dan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Peluncuran Payment ID merupakan bagian dari strategi besar BI dalam mengimplementasikan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, yang menargetkan sistem pembayaran digital nasional yang inklusif, efisien, dan aman. Namun, di balik ambisi tersebut, muncul kekhawatiran publik terkait privasi dan sentralisasi data transaksi.

“Ini akan menjadi sistem yang mampu memantau peredaran uang secara menyeluruh dan real-time,” ujar Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Jumat (2/8).

Payment ID akan berfungsi sebagai identitas tunggal untuk seluruh transaksi digital, mulai dari rekening bank, e-wallet, pinjaman online, hingga urusan perpajakan. Menurut dokumen BSPI 2030, implementasi penuh sistem ini dijadwalkan pada tahun 2029 dan difokuskan untuk pemanfaatan data granular dalam pengambilan kebijakan.

BI juga tengah mengembangkan Face ID sebagai sistem otentikasi biometrik lintas platform. Dengan satu kali registrasi wajah, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan keuangan digital dari bank maupun fintech.

“Proses autentikasi akan lebih cepat, efisien, dan risiko fraud bisa ditekan,” lanjut Dudi.

Meski begitu, BI menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat agregat dan sistemik, bukan untuk memantau transaksi individu secara langsung. Pengelolaan data biometrik dan transaksi digital akan dijalankan sesuai regulasi perlindungan data pribadi.

Namun, Hujjatullah Fazlurrahman, pakar teknologi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (FEB UNESA), mengingatkan bahwa kesiapan infrastruktur masih menjadi tantangan krusial.

Baca Juga  Kerja Sama Pajak Indonesia–Tiongkok, Fokus pada Kepatuhan dan Teknologi

“Tidak semua masyarakat memiliki perangkat yang mendukung. Bahkan QRIS saja belum sepenuhnya diadopsi UMKM,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya pengujian teknologi, regulasi yang tegas, dan pengamanan biometrik agar sistem baru ini tidak menggantikan secara paksa, melainkan melengkapi sistem eksisting.

Sementara itu, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak, menyoroti aspek keamanan data yang belum sepenuhnya disiapkan secara matang oleh pemerintah.

“Kebocoran data masih terjadi di berbagai instansi. Ini menunjukkan bahwa kesiapan perlindungan data belum ideal, padahal sistem seperti Payment ID dan Face ID sangat rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Yulianto juga mengkritisi pendekatan pemerintah dalam pengawasan pajak yang berisiko mengejar wajib pajak yang sudah patuh, alih-alih memperluas basis pajak secara adil.

“Jangan berburu di kebun binatang. Pemerintah seharusnya fokus pada upaya memperluas penerimaan pajak melalui program-program yang memberi insentif dan manfaat bagi wajib pajak, bukan hanya memperketat pengawasan terhadap yang sudah patuh,” tegasnya.

Secara keseluruhan, peluncuran Payment ID dan Face ID merupakan langkah besar menuju integrasi sistem keuangan digital nasional. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, kepastian hukum perlindungan data pribadi, dan tingkat literasi digital masyarakat. Pemerintah juga diharapkan tidak abai terhadap isu keamanan dan kepercayaan publik, agar inovasi ini tidak justru menimbulkan resistensi di masyarakat.

Baca juga: Pemilik Usaha Takut Putar Lagu, DJKI Tegaskan Royalti Musik Adalah Bentuk Apresiasi Bukan Ancaman

Baca juga: Benarkah 15 Kementerian Akan Pindah ke IKN Tahun Ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *