kawanjarinews.com – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan mengenai rekening pasif atau dorman yang selama ini digunakan oleh industri perbankan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi nasabah dan lembaga keuangan, serta menanggapi kekhawatiran publik usai pemblokiran massal yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa revisi aturan ini merupakan bagian dari kewenangan OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional. Rencana ini juga menjadi respons atas pemblokiran sekitar 30 juta rekening dorman oleh PPATK, yang kemudian dibuka kembali pada 1 Agustus 2025.
Rekening dorman merujuk pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, mencakup rekening tabungan, giro, dan valuta asing.
Menurut Dian, penyempurnaan regulasi diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dorman oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.
Direktur Eksekutif Celius, Bima Yudistira dalam acara Selamat Pagi Indonesia yang ditayangkan melalui Metro TV, menilai pemblokiran massal oleh PPATK sebagai tindakan berlebihan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas. Ia mengkritik pendeknya batas waktu dormansi di Indonesia dibandingkan dengan negara lain yang berkisar antara 2 hingga 15 tahun.
“Pemblokiran rekening harus dilakukan secara proporsional dan tidak draconian, agar tidak merugikan nasabah yang menabung dengan nominal kecil,” ujar Bima.
Bima menyatakan bahwa PPATK seharusnya hanya berwenang melaporkan transaksi mencurigakan, sedangkan kewenangan pemblokiran sepenuhnya berada di bawah OJK dan harus dituangkan dalam regulasi yang jelas, seperti dalam Peraturan OJK (POJK).
Pasca pemblokiran, terjadi penarikan dana besar-besaran oleh masyarakat, yang berpotensi mengganggu kepercayaan terhadap industri perbankan nasional. Situasi ini menuntut adanya penegasan regulasi dan sanksi tegas terhadap pelanggaran kewenangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyambut baik revisi aturan oleh OJK. Ia menyoroti praktik pembukaan rekening secara digital yang rentan disalahgunakan, seperti penggunaan foto KTP dalam program bantuan sosial yang kemudian dipakai membuka rekening tanpa sepengetahuan pemilik sah.
PPATK menilai perlu adanya regulasi yang lebih ketat untuk verifikasi identitas digital demi menutup celah penyalahgunaan.
Bima menyarankan agar revisi dilakukan melalui konsultasi publik, serta diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang P2SK (Perlindungan dan Penguatan Sistem Keuangan). Sosialisasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami hak-hak mereka terhadap rekening dorman, terutama yang digunakan oleh pelaku UMKM dan rumah tangga.
“Revisi aturan harus berbasis kajian mendalam dan melibatkan publik sejak awal, agar hasilnya adil, tepat sasaran, dan tidak merugikan pihak manapun,” pungkasnya.
Revisi aturan rekening dorman oleh OJK menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola sektor perbankan Indonesia. Regulasi yang dirancang secara hati-hati, terbuka, dan inklusif dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan nasabah, mitigasi risiko kejahatan keuangan, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca juga: 28 Juta Rekening Dibuka Kembali, PPATK Ditekan untuk Evaluasi
Baca juga: Trending #2 Rekening Diblokir PPATK: Langkah Strategis atau Ancaman bagi Tabungan Warga?
















