banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 31 Juli 2025 — Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini menghadapi ketidakpastian hukum terkait kelanjutan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Ketentuan ini sebelumnya menjadi insentif fiskal penting yang diberikan pemerintah kepada Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet tertentu.

Namun, masa berlaku insentif tersebut kini menimbulkan tanda tanya, khususnya bagi pelaku UMKM yang telah menggunakan fasilitas ini sejak 2018 dan telah melewati masa tujuh tahun pemanfaatan. Belum adanya peraturan baru yang secara resmi memperpanjang kebijakan PPh Final 0,5 persen memunculkan keraguan dan kekhawatiran di lapangan.

Dasar Hukum dan Masa Berlaku PPh Final 0,5%

PPh Final UMKM 0,5 persen diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), yang menggantikan PP 23 Tahun 2018. Dalam Pasal 6 ayat (2) PP tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan tarif PPh Final ini selama paling lama tujuh tahun sejak pertama kali digunakan.

Dengan demikian, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang mulai menggunakan skema ini pada tahun 2018, maka secara hukum insentif tersebut berakhir pada akhir 2024, dan terhitung sejak Januari 2025 seharusnya telah beralih ke skema PPh umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan kewajiban pembukuan atau pencatatan yang lebih rinci.

Pengumuman Pejabat Belum Dibarengi Aturan Tertulis

Kebingungan muncul ketika pada akhir Desember 2024 beredar informasi bahwa pemerintah akan memperpanjang masa berlaku tarif PPh Final 0,5 persen untuk UMKM selama satu tahun ke depan. Informasi ini disampaikan melalui sejumlah media massa dan forum publik oleh pejabat tinggi, termasuk dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Grand Opening Firma Hukum Subur Jaya & FERADI WPI di Kota Wisata Cibubur

Namun hingga akhir Juli 2025, belum ditemukan adanya peraturan pemerintah, peraturan menteri, atau surat edaran resmi yang menyatakan secara eksplisit bahwa ketentuan dalam PP 55/2022 diperpanjang. Ketiadaan dasar hukum inilah yang menimbulkan kekosongan regulasi dan potensi kerugian bagi pelaku UMKM yang masih menggunakan tarif 0,5 persen.

Pendapat Ahli: Risiko Sanksi dan Ketidakpastian Hukum

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL, menyatakan bahwa situasi ini menciptakan potensi risiko hukum bagi Wajib Pajak.

“Tanpa dasar hukum yang sah, pengumuman atau pernyataan lisan tidak bisa menggantikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dharmawan kepada redaksi.

Ia menambahkan bahwa dalam asas legalitas yang berlaku dalam hukum perpajakan, tidak dapat diterapkan kewajiban atau sanksi tanpa dukungan peraturan tertulis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Wajib Pajak yang masih membayar PPh Final 0,5% tanpa dasar hukum resmi berisiko dikoreksi oleh otoritas pajak dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dampak Terhadap Kepercayaan Wajib Pajak

Menurut Dharmawan, kesenjangan antara pengumuman informal dan ketiadaan regulasi tertulis berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan Wajib Pajak terhadap pemerintah dan otoritas pajak. Ia menyebut hal ini sebagai sinyal buruk bagi upaya peningkatan kepatuhan sukarela.

“Ketika pemerintah tidak memberikan kejelasan hukum, maka pelaku usaha merasa ditinggalkan. Akibatnya, bukan hanya ketidakpastian yang muncul, tetapi juga potensi menurunnya kepercayaan terhadap sistem perpajakan itu sendiri,” ujar Dharmawan.

Langkah Antisipatif yang Disarankan

Dharmawan mendorong agar Wajib Pajak tidak hanya menunggu kepastian dari media atau pernyataan lisan, tetapi mengambil langkah preventif, antara lain:

  • Mengacu pada PP 55/2022 sebagai dasar hukum yang sah.
  • Beralih ke skema PPh normal apabila masa tujuh tahun telah berakhir.
  • Memastikan pencatatan dan pembukuan dilakukan sesuai peraturan.
  • Konsultasi dengan konsultan pajak atau petugas AR di KPP untuk memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko.
  • Memantau situs resmi DJP dan Kementerian Keuangan untuk pembaruan regulasi.
Baca Juga  DJP Luncurkan Fitur Baru Coretax, Respons SP2DK Kini Bisa Dilakukan Secara Digital

Ketidakpastian atas kelanjutan tarif PPh Final UMKM 0,5% menyoroti pentingnya koordinasi yang solid antara pengambil kebijakan dan otoritas teknis dalam menghadirkan kepastian hukum. Tanpa regulasi resmi, pelaku usaha rentan terkena sanksi, sekaligus kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi dan mendukung mereka.

Pemerintah diharapkan segera memberikan klarifikasi tertulis atau menerbitkan regulasi pengganti untuk menjaga stabilitas kepatuhan perpajakan dan mencegah munculnya potensi kerugian di kalangan UMKM.

Narasumber: Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL – Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I)

Catatan Redaksi: Artikel ini berdasarkan wawancara dan kajian regulasi yang berlaku hingga 31 Juli 2025. Setiap kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pembaca disarankan memverifikasi informasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah.

Baca juga: Oknum Guru SMP di Demak Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, LBH Brajamusti Nusantara – FERADI WPI Apresiasi Putusan Hakim

Baca juga: Bebas Pajak! Tambahan Alutsista Masuk PMK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *