Setahun Lebih Menggantung, Polres Jember Diminta Hentikan Ketidakpastian Status Hukum Sdr. Marso

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jember, 10 Desember 2025 — Penanganan perkara oleh Unit PPA Polres Jember kembali mendapat sorotan setelah klien bernama Sdr. Marso belum memperoleh kepastian status hukumnya sejak menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Agustus 2024. Kuasa hukum menilai penanganan perkara ini telah memasuki kondisi vacuum of legal certainty yang berpotensi merugikan hak-hak hukum klien.

Perkara bermula dari panggilan interogasi tertanggal 8 Agustus 2024 melalui Surat Nomor B/1130/VIII/Res.1.24/2024/Reskrim. Tim Kuasa hukum, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Gita Kusuma Mega Putra, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya Dan Rekan (FERADI WPI) menjelaskan bahwa kliennya telah hadir dan mematuhi seluruh prosedur pemeriksaan.

“Sdr. Marso datang memenuhi panggilan interogasi sebagai warga negara yang kooperatif. Namun sampai Desember 2025, tidak ada penetapan status hukum apa pun dari penyidik, apakah tetap sebagai saksi, saksi terlapor, atau status lainnya. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak seharusnya terjadi,” tegas Adv. Donny.

Adv. Donny menambahkan, hingga lebih dari satu tahun berlalu, tidak ada kejelasan status hukum yang ditetapkan oleh penyidik. “Saya selaku kuasa hukum menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, pihak kami telah berkali-kali meminta informasi perkembangan perkara, namun hampir tidak ada respons dari penyidik Unit PPA. Kondisi ini kami nilai tidak sejalan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan yang mewajibkan penyampaian SP2HP secara berkala” tambah Adv. Donny.

Pada 8 Desember 2025, Sdr. Marso dan tim kuasa hukum mendatangi langsung penyidik Unit PPA Polres Jember. Namun klarifikasi yang diberikan penyidik justru menimbulkan tanda tanya besar. (10/12/2025)

Baca Juga  Mantan Penyidik KPK Soroti Lambannya Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menurut keterangan kuasa hukum pada saat pihaknya mendatangi Unit PPA Polres Jember, Penyidik menyampaikan tiga alasan keterlambatan, yaitu:

  1. Adanya mutasi Kanit dan Kasat di lingkungan Polres Jember;
  2. Tingginya jumlah laporan masyarakat sehingga menyebabkan tumpukan perkara;
  3. Proses masih berlangsung karena saksi belum ditemukan.

Kuasa hukum menilai alasan tersebut menunjukkan lemahnya manajemen penyidikan. Mutasi pejabat struktural tidak seharusnya menghentikan kesinambungan penanganan perkara. Selain itu, beban laporan tinggi bukan alasan untuk menunda hak seseorang atas kepastian hukum.

“Saat perkara menyangkut warga biasa, proses bisa berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan. Padahal asas kepastian hukum merupakan prinsip fundamental penyelenggaraan negara,” ujar Putra sebagai kuasa hukum.

“Pada 8 Desember 2025, kami secara resmi menyerahkan permohonan tertulis kepada Polres Jember agar segera menetapkan status hukum klien. Kami bahkan menerima Tanda Terima Surat dengan Nomor B/626/XII/2025, yang secara jelas mencatat bahwa permohonan itu telah diterima. Artinya, seluruh langkah kami sudah ditempuh secara formal dan sesuai prosedur, sehingga tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda kepastian status hukum klien,” jelas Putra.

Setelah permohonan itu disampaikan dan diterima secara resmi, Putra menegaskan bahwa langkah tersebut sekaligus mempertegas posisi hukum kliennya.

“Tanda terima itu menjadi bukti bahwa seluruh upaya hukum sudah kami tempuh secara formal dan prosedural. Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk menunda kepastian status hukum klien kami. Ketidakjelasan seperti ini jelas bertentangan dengan asas-asas penting, mulai dari asas kepastian hukum dalam Pasal 3 UU 28/1999, asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam penanganan perkara pidana, hingga ketentuan Perkap 6 Tahun 2019 dan Perkap 14 Tahun 2011 tentang manajemen penyidikan. Dalam hukum acara pidana, penundaan tanpa kejelasan yang begitu lama bisa berdampak pada pelanggaran hak konstitusional warga negara,” tegas Putra.

Baca Juga  Kuasa Hukum Pelapor Klaim Dihubungi Pihak Tak Dikenal Terkait Kasus Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

Dalam rilis ini, Sdr. Marso menyampaikan langsung permohonan agar Polres Jember memberikan kejelasan mengenai statusnya dalam perkara tersebut.

“Saya hanya meminta kepastian hukum yang jelas dari Polres Jember. Sampai sekarang saya tidak tahu apakah status saya masih sebagai saksi atau sudah berubah. Ketidakjelasan ini membuat saya dan keluarga berada dalam tekanan psikologis, sosial, dan bahkan berpotensi berdampak pada hak hukum saya. Saya sudah kooperatif sejak awal, jadi saya berharap proses ini bisa dijalankan secara profesional dan transparan,” ujar Marso.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Marso menegaskan bahwa permintaan kliennya merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh negara.

“Kami hanya menuntut kepastian hukum. Klien kami patuh dan kooperatif sejak awal, tetapi institusi negara wajib menjalankan prosedurnya dengan profesional,” tegas Putra sebagai kuasa hukum yang mendampingi Sdr. Marso.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *