kawanjarinews.com – Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi sistem layanan perpajakan dengan menyempurnakan sistem Coretax. Salah satu pembaruan penting yang kini tersedia adalah fitur baru yang memungkinkan Wajib Pajak merespons Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring.
Informasi ini disampaikan DJP melalui akun resmi X @kring_pajak sebagai jawaban atas pertanyaan warganet terkait mekanisme pengajuan perpanjangan waktu dalam menjawab SP2DK. Warganet tersebut mempertanyakan apakah proses tersebut kini bisa dilakukan lewat Coretax atau masih harus manual ke kantor pajak.
Menanggapi hal itu, DJP menjelaskan bahwa Wajib Pajak dapat masuk ke menu “My Portal – My Cases” dalam sistem Coretax untuk menanggapi SP2DK. Setelah memilih kasus yang akan direspons, pengguna tinggal mengisi data yang diperlukan pada bagian “Routing” serta mengunggah dokumen pendukung. Bila status kasus telah berubah menjadi “The Case Closed”, artinya respons telah diterima dan sedang diproses oleh DJP.
Kendati sistem ini semakin memudahkan, DJP tetap mengingatkan bahwa batas waktu merespons SP2DK adalah 14 hari sejak tanggal surat dikirimkan. Jika diperlukan, Wajib Pajak masih dapat mengajukan perpanjangan waktu dengan cara menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, karena ketentuan perpanjangan ini belum diatur secara khusus dalam sistem.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, turut menegaskan bahwa SP2DK bukanlah bentuk sanksi, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan rutin. Surat ini diterbitkan berdasarkan hasil analisis data yang mengindikasikan kemungkinan ketidaksesuaian informasi perpajakan.
“SP2DK ditujukan untuk klarifikasi, bukan penghukuman. Ini merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan sesuai dengan Surat Edaran SE-05/PJ/2022,” ujar Dwi.
Menanggapi perkembangan ini, Yulianto Kiswocahytono, SE., SH., BKP, praktisi dan konsultan pajak senior, menyambut baik langkah DJP tersebut. Menurutnya, digitalisasi tanggapan terhadap SP2DK adalah bentuk kemajuan besar dalam hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
“Langkah ini positif. Dengan fitur baru di Coretax, wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke kantor pajak hanya untuk klarifikasi atau mengajukan perpanjangan waktu. Ini bukan hanya efisien, tapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses klarifikasi,” ujar Yulianto.
Ia juga mengingatkan para wajib pajak untuk tetap proaktif dalam memahami isi SP2DK dan mempersiapkan dokumen pendukung dengan baik agar proses klarifikasi berjalan lancar.
Baca juga: Presiden Prabowo: Pemerintah Tidak Gentar Bongkar Kasus Korupsi, Meski Penegak Hukum Diancam










