kawanjarinews.com – Jakarta, 14 Juli 2025 — Skema pajak final sebesar 0,5 persen dari omzet yang dikenakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.
Meskipun tarif pajak final ini dinilai sukses menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan formal, sejumlah kalangan menilai bahwa pendekatan berbasis omzet tidak memperhatikan tingkat keuntungan (margin) pelaku usaha. Alhasil, pelaku usaha dengan omzet serupa tetapi laba berbeda tetap dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.
“Ini bertentangan dengan prinsip ability to pay. Dua pelaku usaha dengan omzet yang sama bisa saja memiliki kapasitas membayar yang sangat berbeda,” ujar Yulianto Kiswocahyono, dalam sebuah kajian yang ditulisnya.
Yulianto mengusulkan pendekatan alternatif melalui skema Tarif Final Alternatif berbasis Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Rumus yang diajukan adalah Omzet × Tarif Norma × Tarif Final, dengan tarif final diusulkan turun menjadi 0,1 persen.
Menurutnya, pendekatan ini tetap mempertahankan kesederhanaan administrasi tetapi lebih mencerminkan kemampuan ekonomi pelaku usaha, terutama UMKM dengan margin keuntungan yang rendah.
Berbeda dengan sistem berbasis omzet, skema berbasis estimasi laba mengacu pada norma-norma penghitungan yang lazim digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk sektor usaha tertentu. Sistem ini juga dinilai dapat menjadi jembatan menuju pembukuan yang lebih rapi bagi pelaku usaha kecil.
“Ini bisa menjadi tahap awal menuju pembukuan yang baik dan penguatan literasi pajak. Pemerintah perlu melibatkan kampus, konsultan pajak, dan komunitas UMKM dalam edukasi pajak yang berkelanjutan,” imbuh Yulianto.
Beberapa negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand telah menerapkan skema perpajakan berbasis laba dengan tarif progresif. Malaysia, misalnya, menetapkan pajak penghasilan 17–24 persen tergantung pada besaran laba. Langkah tersebut dinilai lebih mencerminkan kapasitas riil wajib pajak.
Meskipun tarif final 0,5 persen memberikan kepastian hukum dan memperluas basis pajak, sistem tersebut dinilai tidak mendukung keberlanjutan fiskal dan keadilan vertikal. Yulianto menegaskan bahwa sistem perpajakan tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga harus membentuk ekosistem yang adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Jika diterapkan, usulan tarif final berbasis laba estimatif sebesar 0,1 persen ini diharapkan menjadi kompromi yang seimbang antara keadilan dan kemudahan. Kebijakan tersebut juga membuka ruang bagi UMKM untuk naik kelas secara sistemik dan memperkuat posisi fiskal negara dalam jangka panjang.
Baca juga: IWPI Gugat Menkeu Sri Mulyani, Soroti Ketidakhadiran dalam Sidang Perdana
Baca juga: Saat Hukum Menyatu dengan Kepedulian: FERADI WPI Gerakkan Hati Lewat Aksi Sosial Nasional











0,1% dari laba? WP pasti senang, tapi apakh bakal disetujui, sementara yg sekarang 0,5% dr omset saja dibatasi hanya 7 tahun.