kawanjarinews.com – Jakarta, 02 Juli 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang aktif menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% sepanjang tahun 2023 masih jauh dari potensi sebenarnya. Tercatat hanya sekitar 432 ribu UMKM yang melakukan penyetoran dengan total penerimaan sebesar Rp2,49 triliun.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan populasi UMKM yang semestinya berpartisipasi dalam sistem perpajakan nasional.
“Jumlah tersebut belum menggambarkan seluruh pelaku UMKM, karena ada dua kelompok besar yang tidak termasuk dalam data penyetoran PPh Final 0,5%,” ujarnya pada Selasa (1/7/2025).
Kelompok pertama adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, yang memang dikecualikan dari kewajiban PPh. Kelompok kedua terdiri dari UMKM yang memilih menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Rosmauli juga menjelaskan bahwa saat ini setiap pelaku UMKM hanya dapat memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya adalah untuk mencegah praktik pemecahan omzet (income splitting) yang dilakukan untuk menghindari beban pajak lebih tinggi.
“Kalau ada yang mencoba membagi omzet ke beberapa usaha agar pajaknya kecil, tetap harus dilaporkan dalam satu SPT tahunan dengan NPWP yang sama,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya memperluas kepatuhan pajak di sektor UMKM, pemerintah tengah merancang kebijakan baru, yakni menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Final. Ini merujuk pada ketentuan Pasal 32A UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang memungkinkan Menteri Keuangan menunjuk pihak ketiga, termasuk platform digital, untuk membantu pemungutan dan pelaporan pajak.
Rosmauli menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak bagi pelaku UMKM. Tarif tetap, yakni 0% untuk omzet di bawah Rp500 juta dan 0,5% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Dengan langkah ini, kami berharap tercipta ekosistem perpajakan yang lebih adil, akuntabel, dan mendorong UMKM untuk lebih aktif dan transparan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menilai langkah DJP sudah tepat sebagai bentuk modernisasi sistem pajak dan peningkatan kepatuhan. Namun, ia menekankan bahwa sosialisasi dan pendampingan masih menjadi kunci utama.
“Banyak pelaku UMKM masih belum memahami kewajiban perpajakannya secara utuh, apalagi yang berjualan online di berbagai platform digital. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bisa menjadi solusi, tapi harus dibarengi dengan edukasi dan sistem yang mudah diakses serta tidak membebani pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar DJP bekerja sama lebih intensif dengan asosiasi UMKM dan KADIN daerah agar informasi terkait perpajakan bisa menjangkau pelaku usaha secara langsung dan membumi.
“Transparansi, simplifikasi proses, dan kepastian hukum akan jadi penentu apakah kebijakan ini bisa berhasil dan diterima pelaku usaha kecil,” pungkas Yulianto.
Baca juga: Promosi Bisnis Kini Lebih Efektif Bersama KawanJariNews.com










