NIB untuk Content Creator, Kepastian Hukum atau Perluasan Birokrasi Digital?

banner 468x60

EDITORIAL

KawanJariNews.com – JAKARTA – Terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 menandai pengakuan resmi negara terhadap profesi content creator sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang memiliki nilai usaha. Di satu sisi, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi regulasi terhadap perkembangan ekonomi digital yang tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar yang patut menjadi perhatian publik: apakah kebijakan yang mendorong content creator komersial memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) benar-benar bertujuan menciptakan kepastian hukum, atau justru berpotensi menambah lapisan birokrasi baru dalam ekosistem digital?

Secara prinsip, legalitas usaha bukanlah sesuatu yang keliru. Kreator yang memperoleh pendapatan dari iklan, sponsor, endorsement, monetisasi platform, maupun jasa produksi konten memang telah menjalankan aktivitas ekonomi yang layak diakui secara hukum. NIB dapat memberikan kepastian dalam hubungan bisnis, mempermudah kerja sama dengan perusahaan, bahkan membuka akses terhadap pembiayaan dan program pemerintah.

Masalahnya bukan pada keberadaan NIB itu sendiri, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut dipahami dan diterapkan.

Belakangan muncul berbagai pemberitaan dengan judul yang menyebut “content creator wajib memiliki NIB”. Narasi seperti ini berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat digital. Tidak sedikit kreator pemula yang masih berada pada tahap membangun audiens, belum memperoleh penghasilan tetap, atau hanya sesekali menerima kerja sama kecil. Mereka khawatir aktivitas kreatif yang selama ini dilakukan secara mandiri akan dibebani kewajiban administratif yang rumit.

Pemerintah perlu menyadari bahwa ekonomi kreatif digital tumbuh justru karena hambatan masuknya relatif rendah. Seseorang dapat memulai karier sebagai kreator hanya dengan telepon genggam dan akses internet. Jika regulasi diterapkan tanpa batasan yang jelas mengenai skala usaha, omzet, atau tingkat komersialisasi, maka yang terjadi bukan peningkatan profesionalisme, melainkan potensi penghambatan terhadap lahirnya kreator-kreator baru.

Baca Juga  DPR Sentil Pemerintah: Anggaran Motor Trail BGN Disorot di Tengah Penonaktifan 20 Persen Peserta BPJS PBI

Kritik lainnya adalah belum adanya sosialisasi yang memadai mengenai batas antara aktivitas pribadi dan aktivitas usaha. Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami apakah seorang pengguna TikTok yang sesekali menerima produk gratis sudah termasuk pelaku usaha, atau apakah kanal YouTube dengan penghasilan yang masih sangat kecil juga harus segera mengurus NIB.

Ketidakjelasan semacam ini dapat melahirkan ketidakpastian hukum. Padahal tujuan utama regulasi seharusnya memberikan kepastian, bukan menambah kebingungan.

Lebih jauh lagi, publik juga berhak mempertanyakan arah kebijakan ekonomi digital nasional. Ketika semakin banyak aktivitas masyarakat di ruang digital mulai diklasifikasikan sebagai usaha formal, muncul kekhawatiran bahwa pendekatan negara lebih menitikberatkan pada aspek administrasi dan pengawasan dibandingkan pembinaan ekosistem kreatif.

Pemerintah seharusnya lebih dahulu memikirkan insentif bagi kreator digital, seperti perlindungan hak cipta yang lebih kuat, kepastian kontrak dengan platform global, perlindungan terhadap praktik eksploitasi oleh agensi, serta peningkatan literasi bisnis digital. Regulasi yang hanya menekankan kewajiban tanpa diimbangi manfaat yang dirasakan langsung oleh pelaku usaha berisiko menimbulkan resistensi.

Pada akhirnya, pengakuan content creator sebagai pelaku usaha memang merupakan langkah yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan ekonomi modern. Namun keberhasilan kebijakan ini tidak akan ditentukan oleh banyaknya NIB yang diterbitkan, melainkan oleh kemampuan pemerintah menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan berinovasi.

Ekonomi digital Indonesia tumbuh karena kreativitas, bukan karena birokrasi. Karena itu, setiap regulasi baru harus memastikan bahwa legalitas menjadi sarana pemberdayaan, bukan beban tambahan yang justru menghambat lahirnya generasi kreator berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *