KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Temuan Uang Saat Penggeledahan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Informasi mengenai perkembangan penyidikan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menjelaskan bahwa penyidik mendalami asal-usul uang tunai yang sebelumnya ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto pada 15 Desember 2025.

Menurut Budi Prasetyo, dalam pemeriksaan tersebut penyidik meminta klarifikasi mengenai sumber dana, waktu penerimaan, pihak yang memberikan, serta apakah uang tersebut diterima dalam kapasitas sebagai pejabat atau merupakan kepemilikan pribadi. Selain memeriksa SF Hariyanto, penyidik juga meminta keterangan dari Rafii yang merupakan ajudan gubernur untuk mendalami mekanisme penerimaan uang maupun prosedur administrasi yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan sebelumnya menghasilkan penyitaan sejumlah uang tunai dan dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk menelusuri dugaan aliran dana serta mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa dua saksi lain yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni anggota DPRD Riau berinisial SA dan ajudan gubernur berinisial DI, tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurut Budi Prasetyo, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya guna melengkapi alat bukti dan memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial MJN yang diketahui merupakan ajudan Gubernur Riau. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga  Pelatihan Hukum Pajak FERADI TAX CONSULTANT (C.FTAX) Digelar Online 21 Juni 2026

Pemeriksaan terhadap SF Hariyanto dan sejumlah saksi lainnya menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. KPK menegaskan proses hukum dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, Budi Prasetyo menyatakan status hukum SF Hariyanto masih sebagai saksi dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *