KawanJariNews.com – JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah informasi yang menyebut gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih mencapai Rp16 juta per bulan. Dalam briefing media di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026), ia menegaskan pemerintah belum menetapkan besaran gaji tersebut dan memastikan angka yang beredar tidak sesuai dengan kebijakan yang sedang disusun.
Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan menyetujui besaran gaji sebesar Rp16 juta karena dinilai tidak proporsional. Menurutnya, nominal tersebut terlalu besar, bahkan jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di sejumlah daerah.
“Rp16 juta itu kegedean. Pemerintah belum menetapkan angkanya dan dipastikan tidak sebesar itu,” kata Purbaya dalam briefing media.
Ia menjelaskan, pembahasan mengenai besaran gaji manajer Kopdes masih berlangsung. Pemerintah, menurutnya, akan menetapkan skema remunerasi dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan operasional koperasi desa.
Selain mengklarifikasi isu gaji, Menteri Keuangan juga memaparkan skema pembiayaan nasional yang disiapkan untuk mendukung program Kopdes Merah Putih.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya memberikan dukungan berupa pembayaran bunga pinjaman, tetapi juga menanggung angsuran pokok kredit sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 Pasal 2.
Total fasilitas kredit yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp240 triliun. Skema pelunasannya dirancang berlangsung selama enam tahun sehingga rata-rata cicilan pokok yang ditanggung pemerintah diperkirakan sekitar Rp40 triliun per tahun. Dengan tambahan pembayaran bunga, komitmen anggaran dari APBN diperkirakan berada di atas angka tersebut.
Purbaya mengatakan mekanisme pembiayaan tersebut disusun agar tetap berjalan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal negara. Ia juga menyampaikan bahwa desa tetap memperoleh bagian dari hasil usaha koperasi, sementara Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dibagikan kepada anggota koperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun aset Kopdes, menurutnya, akan menjadi milik desa.
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya turut menjelaskan kebijakan pemerintah terkait bantuan fiskal kepada pemerintah daerah.
Ia mengakui terdapat aspirasi dari sejumlah pemerintah daerah mengenai penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer ke daerah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah memutuskan memberikan bantuan khusus dari pemerintah pusat, bukan melalui penambahan pada skema Transfer ke Daerah (TKD).
Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah daerah memenuhi sejumlah kewajiban fiskal, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta penyelesaian kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil tahun 2024.
Pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp20,5 triliun yang direncanakan mulai dicairkan dalam waktu sekitar dua minggu. Purbaya menjelaskan pendanaan berasal dari realokasi anggaran APBN yang belum digunakan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Menanggapi daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam, seperti batubara dan kelapa sawit, Purbaya mengatakan pemerintah akan melakukan kajian berdasarkan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Menurutnya, dukungan yang diberikan tidak akan disamaratakan. Salah satu alternatif yang disiapkan adalah pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Pernyataan Menteri Keuangan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas informasi yang berkembang mengenai besaran gaji manajer Kopdes Merah Putih sekaligus memberikan penjelasan mengenai skema pembiayaan program koperasi desa dan kebijakan bantuan fiskal kepada pemerintah daerah. Hingga briefing media berlangsung, pemerintah menyatakan besaran gaji manajer Kopdes masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi.










