KawanJariNews.com – JAKARTA – Aktivitas content creator yang menghasilkan pendapatan dari berbagai bentuk kerja sama komersial kini secara eksplisit diakui sebagai kegiatan usaha setelah terbitnya Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Aturan tersebut menempatkan kreator konten yang menjalankan aktivitas bisnis sebagai pelaku usaha yang perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 memberikan klasifikasi yang lebih jelas terhadap berbagai aktivitas ekonomi digital, termasuk profesi content creator. Dalam ketentuan tersebut, kreator yang memperoleh penghasilan dari endorsement, sponsorship, monetisasi platform digital, maupun jasa pembuatan konten dikategorikan sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan komersial dan memerlukan legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbitnya KBLI 2025 menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengaturan ekonomi digital di Indonesia. Regulasi ini memberikan dasar klasifikasi usaha bagi berbagai aktivitas yang sebelumnya berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan platform digital.
Berdasarkan berbagai penjelasan yang beredar dalam sejumlah publikasi, content creator yang memperoleh pendapatan dari aktivitas komersial seperti endorsement produk, kerja sama iklan, sponsorship, monetisasi YouTube atau TikTok, jasa produksi konten, hingga layanan influencer dan talent management termasuk dalam kategori usaha yang dapat memerlukan legalitas berupa NIB.
Kepemilikan NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam praktiknya, dokumen tersebut juga kerap menjadi salah satu syarat administratif dalam menjalin kerja sama profesional dengan perusahaan, agensi, maupun pemilik merek.
Dalam KBLI 2025, beberapa kode yang dinilai relevan bagi aktivitas kreator digital antara lain KBLI 59112 untuk produksi film, video, vlog, dan konten audiovisual digital; KBLI 59201 untuk produksi audio dan podcast; KBLI 73100 untuk jasa periklanan dan konten bersponsor; KBLI 74909 untuk aktivitas manajemen talenta; serta KBLI 90200 untuk kegiatan seni pertunjukan tertentu yang berkaitan dengan profesi influencer atau talent.
Sementara itu, kreator yang membuat konten semata-mata untuk kepentingan pribadi, hobi, atau aktivitas non-komersial tidak disebut sebagai sasaran utama kewajiban tersebut.
Sejumlah pemberitaan juga menyoroti potensi sanksi administratif bagi pelaku usaha yang seharusnya memiliki NIB namun belum mengurus legalitas usaha. Sanksi yang disebutkan dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, terdapat perbedaan narasi dalam sejumlah pemberitaan. Beberapa judul media menuliskan bahwa seluruh content creator wajib memiliki NIB. Namun isi pemberitaan pada umumnya menjelaskan bahwa kewajiban tersebut lebih ditujukan kepada kreator yang menjalankan aktivitas usaha dan memperoleh pendapatan secara komersial.
Menanggapi perkembangan tersebut, sejumlah content creator menyambut baik pengakuan profesi kreator sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah. Namun mereka juga mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan sekadar kewajiban administrasinya, tetapi bagaimana pemerintah mampu membedakan antara aktivitas ekonomi digital yang sudah bersifat usaha dengan aktivitas ekspresi pribadi di media sosial. Regulasi yang tepat dapat menciptakan kepastian hukum, tetapi jika dipahami terlalu luas berpotensi menimbulkan kebingungan bagi kreator pemula yang baru mulai membangun audiens dan belum memperoleh penghasilan secara konsisten,” ujar seorang content creator
Menurutnya, sosialisasi yang jelas menjadi faktor penting agar publik tidak memahami aturan tersebut sebagai kewajiban bagi seluruh pengguna media sosial.
Perkembangan ini menunjukkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital dalam struktur perekonomian nasional. Profesi content creator yang sebelumnya identik dengan aktivitas personal kini berkembang menjadi sektor usaha yang mampu menghasilkan pendapatan serta membuka peluang kerja baru di berbagai bidang kreatif.
Di sisi lain, pengakuan aktivitas kreator sebagai kegiatan usaha memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas ekonomi digital. Sebagian pihak menilai keberadaan NIB dapat meningkatkan profesionalisme, memperkuat legalitas usaha, dan mempermudah akses kerja sama bisnis. Namun sebagian kreator juga menyoroti pentingnya penerapan aturan yang proporsional agar tidak menjadi hambatan bagi pelaku ekonomi digital skala kecil.
Perdebatan tersebut menjadi bagian dari proses penyesuaian regulasi terhadap perubahan pola ekonomi masyarakat yang semakin bergeser ke ruang digital.
Dengan berlakunya KBLI 2025, aktivitas content creator yang bersifat komersial memperoleh pengakuan yang lebih jelas dalam sistem klasifikasi usaha nasional. Pemerintah dan para pelaku industri digital diharapkan dapat membangun pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup aturan tersebut, sehingga kepastian hukum dapat tercapai tanpa menghambat pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital yang terus berkembang.










