KawanJariNews.com – BEKASI – Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Hairil Tami di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten memasuki tahapan penguatan alat bukti. Penyidik Aiptu Akhmad Rifai disebut meminta sejumlah dokumen tambahan yang dinilai penting guna mempercepat proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan (lidik) menuju penyidikan (sidik), apabila seluruh persyaratan pembuktian telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.FTAX., selaku kuasa hukum Hairil Tami, Ketua Umum FERADI WPI, sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang saat ini masih ditangani Polres Metro Bekasi Kabupaten di Cikarang.
Menurutnya, selama proses berjalan, pelapor telah beberapa kali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengajukan surat permohonan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian proses hukum.
Adv. Donny menyampaikan bahwa terdapat tiga dokumen utama yang dinilai penting untuk melengkapi pembuktian, yakni akta pendirian perusahaan milik Hairil Tami, khususnya perusahaan yang rekeningnya digunakan sebagai sumber transfer kepada terlapor berinisial IK maupun kepada PT. RGM; laporan audit perusahaan, baik audit internal maupun audit independen, untuk mengetahui aliran dana, pencatatan keuangan, serta potensi kerugian perusahaan; serta rekening koran perusahaan yang digunakan dalam transaksi kepada PT. RGM maupun pihak-pihak lain yang menjadi bagian dari materi penyelidikan.
Menurutnya, ketiga dokumen tersebut diperlukan untuk memperjelas asal-usul dana, mekanisme transaksi, hubungan hukum antar pihak, serta besaran kerugian yang diduga terjadi sehingga dapat memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara.
“Dari sisi pembuktian, apabila ketiga dokumen tersebut telah dilengkapi dan dinilai cukup oleh penyidik, kami berharap proses perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) sesuai penuturan Bapak Aiptu Akhmad Rifai Unit II Harda. Selanjutnya, seluruh kewenangan mengenai peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Donny Andretti.
Dalam pendampingan perkara tersebut, Adv. Donny turut didampingi tim penasihat hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, yakni Surip, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Suhardi, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Benny Rusli, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Andriani, serta Rizky Meidiansyah, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan kepada kepolisian, terdapat dugaan transaksi dari rekening PT. RGM kepada rekening pribadi pihak berinisial IK maupun FM yang menurut pelapor memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Selain itu, dalam somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait juga diuraikan adanya dugaan transfer dana perusahaan, dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan, serta dugaan kerugian perusahaan. Seluruh dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum berharap penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten dapat segera melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sehingga penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Adv. Donny juga menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor dan informasi yang disampaikan dalam proses penanganan perkara. Seluruh dugaan yang disebutkan masih berada dalam tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










