KawanJariNews.com – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan mengusulkan kepada pemerintah agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor kelas kakap. Usulan tersebut merupakan penguatan atas Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hukum Korupsi yang telah diterbitkan sejak dua dekade lalu, namun hingga kini belum diadopsi ke dalam sistem hukum positif Indonesia. MUI menilai korupsi berskala besar memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat sehingga diperlukan penanganan yang lebih tegas.
Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan negara, melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi, serta menghambat pembangunan nasional. MUI berpandangan bahwa korupsi dalam skala besar tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, moral, dan tata kelola pemerintahan.
Dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2005, MUI menyatakan korupsi merupakan perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk penyalahgunaan amanah dan pengkhianatan terhadap kepentingan publik. Menurut MUI, apabila korupsi dilakukan dalam skala yang menimbulkan kerusakan besar terhadap negara dan masyarakat, penerapan hukuman yang lebih berat dapat dipertimbangkan sesuai prinsip kemaslahatan dalam hukum Islam.
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa penerapan hukuman mati tidak dapat dilakukan secara otomatis. Apabila usulan tersebut akan diterapkan, diperlukan perubahan regulasi melalui mekanisme legislasi sesuai ketentuan hukum nasional. Selain itu, proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law, pembuktian yang kuat, persidangan yang adil, serta hak-hak hukum setiap terdakwa.
MUI juga menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Menurut lembaga tersebut, penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan keuangan negara, pendidikan antikorupsi, serta peningkatan integritas aparatur negara tetap menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan korupsi.
Salah satu pertimbangan yang dikemukakan MUI adalah efek jera terhadap pelaku korupsi. Lembaga itu berpandangan bahwa sanksi yang lebih berat berpotensi meningkatkan daya cegah terhadap praktik korupsi, terutama apabila diterapkan secara konsisten dan tanpa membedakan kedudukan pelaku di hadapan hukum.
Rencana usulan tersebut dijadwalkan menjadi salah satu pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Forum tersebut akan menjadi ruang bagi ulama, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas aspek keagamaan, hukum, dan kebijakan publik terkait usulan tersebut.
Di sisi lain, wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor diperkirakan akan memunculkan perdebatan di ruang publik. Selain memerlukan perubahan peraturan perundang-undangan, usulan tersebut juga berpotensi dikaji dari perspektif konstitusi, hak asasi manusia, serta kebijakan pidana nasional.
Hingga saat ini, usulan MUI masih berupa rekomendasi yang belum menjadi kebijakan pemerintah maupun ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan mengenai kemungkinan perubahan sanksi pidana tetap berada pada kewenangan pembentuk undang-undang melalui mekanisme konstitusional yang berlaku di Indonesia.










