KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melalui Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap dugaan sindikat terorganisir yang memproduksi dan menyebarkan konten hoaks, fitnah, provokasi, serta ujaran kebencian melalui berbagai platform media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Enam orang di antaranya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan karena masih disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kelompok tersebut diduga memiliki struktur organisasi dengan pembagian tugas yang sistematis. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pihak yang berperan sebagai perekrut anggota (recruiter), pembuat konten (content creator), pengelola akun media sosial (account manager), editor konten, pihak yang bertugas meningkatkan interaksi (booster), hingga penyebar konten secara masif (blasting). Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam proses produksi dan distribusi konten yang menjadi objek penyidikan.
Menurut kepolisian, sindikat tersebut diduga memanfaatkan sejumlah platform media sosial, di antaranya X, Instagram, dan Facebook, untuk menyebarkan berbagai konten yang diduga mengandung informasi palsu, fitnah, provokasi, serta ujaran kebencian. Konten tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan singkat, gambar, video, hingga artikel dengan judul yang menarik perhatian (clickbait), yang diduga bertujuan memperluas jangkauan penyebaran informasi melalui media sosial.
Penyidik juga menduga aktivitas kelompok tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp220 juta. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian, termasuk untuk mendalami dugaan aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian di ruang digital yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar di media sosial. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya literasi digital agar masyarakat lebih cermat dalam memverifikasi informasi sebelum mempercayai maupun menyebarluaskannya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat. Seluruh tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










