DPP FERADI WPI Kawal Sidang Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg, Sidang Ditunda hingga 13 Agustus 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8/2026) ditunda setelah Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan. Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I.

Penundaan tersebut diputuskan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dalam penetapannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Tergugat I akan dipanggil kembali untuk hadir pada sidang berikutnya. Selain itu, Majelis juga memberikan peringatan bahwa proses persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun Tergugat I kembali tidak memenuhi panggilan pengadilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Meskipun sidang ditunda, pihak Penggugat tetap menghadiri persidangan dengan didampingi tim kuasa hukum. Pendampingan dilakukan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Persidangan tersebut juga dikawal oleh jajaran DPP FERADI WPI. Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX hadir bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM. Turut mendampingi dalam pengawalan persidangan yakni Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.

Dalam keterangannya usai persidangan, Sukindar menyatakan bahwa kehadiran tim hukum merupakan bentuk komitmen dalam mengawal proses penyelesaian perkara hingga tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Sukindar.

Baca Juga  Donny Andretti: Konsolidasi Nasional FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong/Uun dengan Keterlibatan 35 Advokat

Sementara itu, Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus memberikan pendampingan kepada pihak yang diwakili hingga proses perkara memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Penundaan persidangan ini merupakan bagian dari tahapan proses pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Kehadiran para pihak, khususnya pihak tergugat, menjadi salah satu unsur penting agar agenda persidangan dapat berjalan sesuai jadwal dan pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara efektif. Dengan penetapan jadwal sidang berikutnya, proses penyelesaian perkara akan dilanjutkan pada 13 Agustus 2026 sesuai ketetapan Majelis Hakim.

Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I. Para pihak diharapkan memenuhi panggilan pengadilan agar proses persidangan dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *